Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
3. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana terdiri atas Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan.
4. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
5. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
6. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
7. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
8. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk mengendalikan ancaman bencana dan menanggulangi dampak pada keadaan darurat bencana.
9. Dana Siap Pakai yang selanjutnya disingkat DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat bencana berakhir.
10. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana.
11. Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana adalah kegiatan yang dapat memperlancar proses pelaksanaan pada status keadaan darurat bencana.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dibantu oleh Perangkat Daerah.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
16. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan.
17. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.
19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga.
20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
21. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
22. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
23. Uang Lelah adalah uang yang diberikan kepada petugas sebagai imbalan setelah menyelesaikan suatu kegiatan penanganan darurat bencana yang ditetapkan oleh BNPB.
24. Petugas adalah setiap orang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan penanganan darurat bencana pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
