Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pasal 2
Upaya penyesuaian dan peralihan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan akibat dikeluarkannya peraturan ini, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 125
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari :
a. Direktorat Tanggap Darurat;
b. Direktorat Bantuan Darurat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktorat Perbaikan Darurat; dan
d. Direktorat Penanganan Pengungsi.
2. Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 15 (lima belas) pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170 A Direktorat Penanganan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanganan pengungsi.
Pasal 170 B Dalam melaksanakan tugas Direktorat Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 A, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penanganan pengungsi;
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi;
c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang penempatan pengungsi;
d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanganan pengungsi.
Pasal 170 C Direktorat Penanganan Pengungsi terdiri dari:
a. Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi;
b. Subdirektorat Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi; dan
c. Subdirektorat Penempatan Pengungsi.
Pasal 170 D Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi.
Pasal 170 E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 D, Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi, menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi;
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan pengungsi;
c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan pengungsi;
d. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pedoman perlindungan dan pemberdayaan pengungsi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi.
Pasal 170 F Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penanganan Pengungsi terdiri dari:
a. Seksi Perlindungan Pengungsi; dan
b. Seksi Pemberdayaan Pengungsi.
Pasal 170 G
(1) Seksi Perlindungan Pengungsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan pengungsi.
(2) Seksi Pemberdayaan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemberdayaan pengungsi.
Pasal 170 H Subdirektorat Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
Pasal 170 I Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170H, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang kompensasi dan pengembalian hak pengungsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran bidang kompensasi;
c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengembalian hak pengungsi;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kompensasi dan pengembalian pengungsi.
Pasal 170 J Subdirektorat Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi terdiri dari:
a. Seksi Kompensasi; dan
b. Seksi Pengembalian Hak.
Pasal 170 K
(1) Seksi Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemberian kompensasi.
(2) Seksi Pengembalian Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengembalian hak pengungsi.
Pasal 170 L Subdirektorat Penempatan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penempatan pengungsi korban bencana.
Pasal 170 M Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Penempatan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 170L, menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penempatan pengungsi;
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulangan dan repatriasi;
c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang relokasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi pemulangan, repatriasi dan relokasi pengungsi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penempatan pengungsi.
Pasal 170 N Subdirektorat Penempatan Pengungsi terdiri dari:
a. Seksi Pemulangan dan Repatrasi; dan
b. Seksi Relokasi/Pengalihan.
Pasal 170 O
(1) Seksi Pemulangan dan Repatriasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulangan dan repatriasi.
(2) Seksi Relokasi/Pengalihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulangan dan repatriasi.
(3) Ketentuan Pasal 173 huruf d dihapus, sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :
a. Direktorat Penilaian Kerusakan;
b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan
c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi.
(4) Ketentuan Pasal 211 sampai dengan Pasal 225 dihapus
(5) Ketentuan Pasal 307 dihapus.
