Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan belanja negara.
2. Metode Klasikal adalah proses pelatihan, sertifikasi profesi dan/atau lokakarya bidang penanggulangan bencana yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas dan peserta latih diinapkan di asrama atau mess.
3. Metode Nonklasikal adalah proses pelatihan, sertifikasi profesi dan/atau lokakarya bidang penanggulangan bencana secara jarak jauh dengan menggunakan media teknologi pembelajaran dan media lain yang relevan.
4. Metode Gabungan adalah penggunaan metode klasikal dan metode nonklasikal pada proses pelatihan, sertifikasi dan/atau lokakarya.
5. Individu adalah aparatur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan insan media yang bermaksud untuk mendapatkan layanan pelatihan, lokakarya dan sertifikasi bidang penanggulangan bencana.
6. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
8. Lokakarya adalah pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi.
Pasal 2
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi:
a. jasa penyelenggaraan Diklat penanggulangan bencana;
b. jasa penyelenggaraan Lokakarya di bidang penanggulangan bencana; dan
c. jasa sertifikasi profesi penanggulangan bencana.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke kas negara.
Pasal 4
(1) Pengenaan tarif terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. layanan Diklat teknis penanggulangan bencana tingkat operator maupun teknisi/analis serta layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal atau Metode Nonklasikal;
b. layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal dan Metode Nonklasikal; dan
c. layanan sertifikasi profesi penanggulangan bencana dengan Metode Klasikal, Metode Gabungan, dan Metode Nonklasikal.
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemohon meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi pendidikan;
c. organisasi masyarakat;
d. Lembaga Usaha;
e. perguruan tinggi;
f. media; dan
g. Individu.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. terdaftar secara hukum sebagai institusi, berupa:
1. lembaga swadaya masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. organisasi pendidikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
3. organisasi masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. Lembaga Usaha oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
5. perguruan tinggi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan
6. media oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
b. tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; dan
c. rekomendasi dari instansi pembina/asosiasi.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. tidak mampu, dibuktikan dengan:
1. surat keterangan/surat pernyataan tidak mampu secara ekonomi dari lurah/kepala desa tempat berdomisili atau pimpinan instansi tempat yang bersangkutan bernaung; dan
2. surat pernyataan bermeterai mengenai keterangan penghasilan rata-rata bulanan.
Pasal 6
(1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan
kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dokumen persyaratan sesuai dengan format surat permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diverifikasi oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana menyampaikan secara tertulis kepada pemohon dengan mencantumkan informasi alasan penolakan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat mengajukan permohonan ulang.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana MENETAPKAN tarif nol rupiah atau nol persen kepada pemohon.
Pasal 8
Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen merupakan tanggung jawab pembiayaan yang dikenakan pada mata anggaran unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana pada tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan kuota tertentu.
(2) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 10
(1) Terhadap pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
