Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
3. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id
perencanaan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Desain Besar adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 20 (dua puluh) tahun dengan mengikuti RPJPN.
6. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengikuti RPJMN.
7. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun dengan mengikuti RKP.
8. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
9. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indinesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
11. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.
12. Evaluasi adalah penilaian terhadap kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
13. Pengawasan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara pasti situasi dan kondisi pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
15. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
