Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
3. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, dan mengidentifikasi pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN- KP dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
4. Evaluasi adalah kegiatan menilai capaian kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan Renduk Pengelolaan BWN-KP.
5. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam pengelolaan BWN- KP.
6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai bagian pencapaian sasaran dan tujuan dalam pengelolaan BWN-KP.
7. Keluaran adalah kegiatan barang atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kebijakan dan Program.
8. Hasil adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari Program yang mencermikan keluaran kegiatan dari Program.
9. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
12. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
13. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
14. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
15. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
16. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya lingkungan Sekretariat Tetap BNPP yang menyelenggarakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 2
(1) Pemantauan dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pengelolaan BWN-KP dan memastikan tercapainya Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2) Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui capaian kinerja Pengelolaan BWN-KP sesuai Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan Renduk Pengelolaan BWN-KP.
Pasal 3
(1) Tujuan Pemantauan, meliputi:
a. memperoleh kemajuan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP; dan
b. memberikan rekomendasi/solusi terhadap pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2) Tujuan Evaluasi, meliputi:
a. memastikan terwujudnya konsistensi antara target dan realisasi dalam pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan Renduk Pengelolaan BWN- KP;
b. memastikan tercapainya target pembangunan yang tertuang dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP; dan
c. memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Renduk Pengelolaan BWN-KP.
Pasal 4
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pengelolaan BWN-KP.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Renduk Pengelolaan BWN-KP, Renaksi Pengelolaan BWN-KP, dan dokumen lainnya.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2), dilakukan terhadap Program dan Kegiatan sesuai arah strategis pengelolaan BWN-KP.
Pasal 5
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), meliputi:
a. mewujudkan penegasan dan penetapan batas wilayah negara, penguatan sistem pertahanan dan keamanan, serta penegakan hukum dan kesadaran politik atas kedaulatan negara;
b. mewujudkan peningkatan pelayanan lintas batas negara serta kerjasama lintas negara di perbatasan sebagai media untuk menjaga keharmonisan hubungan antar negara;
c. mewujudkan peningkatan kegiatan ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia; dan
d. mewujudkan pengelolaan perbatasan negara secara holistik, integratif, tematik serta berorientasi pada konektivitas antar ruang yang berkelanjutan.
Pasal 6
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. bidang penetapan batas wilayah negara;
b. bidang pertahanan wilayah negara; dan
c. bidang keamanan dan ketertiban kawasan.
Pasal 7
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. bidang manajemen lintas batas negara; dan
b. bidang kerjasama lintas batas negara.
Pasal 8
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:
a. bidang penataan ruang kawasan perbatasan;
b. bidang pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan; dan
c. bidang pemerataan pembangunan kawasan perbatasan.
Pasal 9
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi:
a. bidang koordinasi pengelolaan perbatasan negara;
b. bidang perencanaan pengelolaan perbatasan negara; dan
c. bidang monitoring dan evaluasi perbatasan negara
Pasal 10
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, terdiri atas subbidang yang meliputi Program dan Kegiatan.
Pasal 11
Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dengan tahapan:
a. penyusunan rencana Kegiatan;
b. pelaksanaan Kegiatan; dan
c. pelaporan Kegiatan.
Pasal 12
(1) Penyusunan rencana Kegiatan Pemantauan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan melalui persiapan, pengumpulan, dan penelahaan terhadap Kegiatan, target Keluaran (output) dan anggaran.
(2) Penyusunan rencana Kegiatan Pemantauan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala BNPP.
Pasal 13
(1) Pemantauan pelaksanaan Kegiatan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan dengan:
a. pengumpulan data; dan
b. verifikasi/validasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan penghimpunan data realisasi anggaran dan realisasi Keluaran atas pelaksanaan Pengelolaan BWN-KP.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi dengan kementerian/lembaga;
b. koordinasi dengan pemerintah daerah; dan
c. kunjungan lapangan.
(4) Verifikasi/validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menilai dan/atau mengecek kebenaran dan kelengkapan data capaian Keluaran.
Pasal 14
Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, minimal memuat:
a. target Keluaran (output) yang ditetapkan;
b. capaian realisasi anggaran;
c. capaian realisasi target Keluaran (output); dan
d. permasalahan atau kendala yang dihadapi.
Pasal 15
Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan BWN- KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dengan menggunakan sistem aplikasi.
Pasal 16
(1) Evaluasi pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan aktivitas lintas batas negara, dan penataan ruang kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap capaian Keluaran dan capaian Hasil.
(2) Evaluasi pengelolaan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan pemerataan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap capaian Keluaran dan capaian Hasil.
Pasal 17
(1) Evaluasi pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi capaian keluaran, serta analisis capaian hasil.
(2) Evaluasi pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dilakukan dengan membandingkan target, realisasi capaian, dan metode pengukuran indeks.
Pasal 18
Hasil Evaluasi dengan metode pengukuran indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Pasal 19
(1) Pelaporan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), minimal memuat:
a. gambaran umum;
b. rencana Program dan Kegiatan;
c. target Keluaran yang ditetapkan;
d. capaian realisasi anggaran;
e. capaian realisasi target Keluaran;
f. permasalahan atau kendala yang dihadapi;
g. analisis; dan
h. saran tindak lanjut.
(2) Pelaporan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), minimal memuat:
a. gambaran umum;
b. rencana Program dan Kegiatan
c. target keluaran yang ditetapkan;
d. capaian realisasi anggaran;
e. capaian realisasi target Keluaran;
f. capaian realisasi target hasil;
g. permasalahan atau kendala yang dihadapi
h. analisis; dan
i. saran tindak lanjut.
Pasal 20
(1) Pelaporan tahunan Evaluasi pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
(2) Pelaporan Evaluasi paruh waktu pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat tahun ketiga kurun waktu Renduk Pengelolaan BWN-KP.
(3) Pelaporan Evaluasi akhir waktu Renduk Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat bulan Oktober tahun terakhir Renduk Pengelolaan BWN-KP.
Pasal 21
(1) Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan sepanjang tahun dan dilaporkan setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada setiap triwulan.
Pasal 22
(1) Evaluasi pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan setiap tahun.
(2) Evaluasi pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), dilaksanakan per semester dan akhir pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP.
Pasal 23
(1) BPPD kabupaten/kota atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara dan kawasan perbatasan melakukan Pemantauan Pengelolaan BWN-KP.
(2) Hasil Pemantauan BPPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPPD provinsi.
Pasal 24
(1) BPPD provinsi atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara dan kawasan perbatasan melakukan Pemantauan Pengelolaan BWN-KP.
(2) Hasil Pemantauan BPPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris.
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara melakukan Pemantauan dan Evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan pengelolaan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan melakukan Pemantauan dan Evaluasi penataan ruang kawasan perbatasan dan pengelolaan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b.
(3) Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pemerataan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
Pasal 26
(1) Hasil Pemantauan dan Evaluasi Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disampaikan kepada Sekretaris.
(2) Sekretaris melakukan penyelarasan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sekretaris melaporkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Kepala BNPP
Pasal 27
BNPP menyediakan informasi Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan BWN-KP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pendanaan Pemantauan pengelolaan BWN-KP yang dilakukan oleh BPPD kabupaten/kota atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan Pemantauan pengelolaan BWN-KP yang dilakukan oleh BPPD provinsi atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan
negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan BWN- KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 202323 Mei 2023
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
