Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Produk hukum Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah peraturan perundang-undangan dan keputusan yang ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Pembentukan produk hukum adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan keputusan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
4. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
6. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
7. Peraturan PRESIDEN adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
8. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan BNPP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan rapat anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala BNPP adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
10. Peraturan Bersama adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan bersama Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
11. Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Keputusan Kepala BNPP adalah produk hukum yang bersifat penetapan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
