Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
6. Sekretaris adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat dengan tugas sebagai koordinator pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
7. Deputi adalah Pejabat yang memimpin Kedeputian dengan tugas menyelenggarakan unsur pelaksana pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
8. Jabatan Eselon Ia dan Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan struktural yang memimpin Komponen Sekretariat dan/atau Kedeputian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
9. Jabatan Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan struktural yang memimpin Unit Kerja Biro dan/atau Asisten Deputi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
10. Jabatan Eselon III setara dengan Jabatan Administrator adalah jabatan struktural yang memimpin Bagian dan/atau Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
11. Jabatan Eselon IV setara dengan Jabatan Pengawas adalah jabatan struktural yang memimpin Subbagian dan/atau Subbidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Administrator.
12. Jabatan Fungsional Umum adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
