Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala lembaga pemerintah nonkementerian, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah seluruh jabatan eselon I.a dan I.b serta jabatan lain yang setara eselon I.a dan I.b, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah seluruh jabatan eselon II.a dan II.b serta jabatan lain yang setara eselon II.a dan II.b.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Sekretaris Utama.
11. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
12. Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
13. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
14. Pegawai yang Dipekerjakan/Diperbantukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah pegawai dari instansi lain yang ditugaskan dalam kurun waktu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
