Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

PERATURAN_BPHMIGAS No. 02 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
4. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan).
5. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rp/M3 (Rupiah per Meter Kubik).
6. Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan, termasuk pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga serta niaga Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi.
7. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha milik negara di bidang minyak dan gas bumi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
10. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan oleh Menteri untuk melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah.

Pasal 2

Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan sebagai berikut:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.016,-/M3 (empat ribu enam belas rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp4.418,-/M3 (empat ribu empat ratus delapan belas rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.016,-/M3 (empat ribu enam belas rupiah per meter kubik); dan
d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp4.418,-/M3 (empat ribu empat ratus delapan belas rupiah per meter kubik).

Pasal 3

Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan

c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan

biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.

Pasal 4

(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,

ttd

ANDY NOORSAMAN SOMMENG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA