Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGADAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Pasal 1
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan sebagai berikut:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp3.492,00/M3.
b. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp3.666,00/M3.
Pasal 2
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi;
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi, Kota Tarakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
