Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
2. Anggota Komite adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk masa jabatan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Ketua Komite adalah seorang Anggota Komite yang disetujui secara tertulis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA menjadi Ketua Komite.
4. Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
5. Kepala Badan Pengatur adalah Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang dirangkap oleh Ketua Komite
6. Tata Tertib Badan Pengatur adalah ketentuan Badan Pengatur yang mengatur ketertiban pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Komite.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Badan Pengatur merupakan unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur yang kedudukannya berada di bawah Kepala Badan Pengatur.
8. Direktorat adalah unsur penunjang teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur yang kedudukannya berada di bawah Kepala Badan Pengatur.
9. Rapat Komite adalah rapat yang dilakukan dalam rangka mematangkan bahan-bahan sebagai bahan Sidang Komite dan rapat koordinasi internal Badan Pengatur yang diadakan untuk membahas hal-hal teknis dan administratif serta mendasar antara lain Rencana Strategi Komite 5 (lima) Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Nomor Registrasi Usaha, Hak Khusus, Pedoman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
10. Sidang Komite adalah pertemuan tertinggi Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat kolegial dalam rangka pengaturan, penetapan dan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi Badan Pengatur
11. Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) adalah rapat untuk penyebarluasan informasi dan/atau memperoleh masukan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Badan Pengatur.
12. Rapat Manajemen Komite adalah rapat yang membahas permasalahan strategis yang dihadiri oleh Komite BPH Migas dan dapat dihadiri oleh Pihak terkait.
