Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI GRISSIKDURI
Pasal 1
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh PT Transportasi Gas INDONESIA Pada Ruas Transmisi Grissik - Duri sebesar 0,466USD/MSCF (nol koma empat ratus enam puluh enam Dollar Amerika Serikat setiap seribu standar kaki kubik).
Pasal 2
Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menerapkan Tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1; dan
b. mematuhi semua ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14Januari 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
