Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak dibidang industri tertentu dan dibidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
4. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke ruas transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, wilayah niaga tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
5. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
6. Jaringan Pipa Transmisi adalah gabungan dari beberapa Pipa Transmisi yang saling terkoneksi, diusahakan atau dioperasikan oleh satu dan/atau beberapa transporter.
7. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
9. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau jaringan Pipa Distribusi beserta fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
10. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada badan usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
11. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut transporter dari shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dolar Amerika Serikat) per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut transporter.
12. Initial Tarif adalah Tarif sementara yang ditetapkan oleh Badan Pengatur terhadap pipa baru di luar lelang Hak Khusus atau belum mendapatkan penetapan tarif.
13. Kontrak adalah perjanjian Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau gas transportation agreement (GTA) antara transporter dan shipper.
14. Cost of Service adalah jumlah pendapatan yang merupakan hak transporter yang diperoleh dari Tarif yang dibayarkan oleh shipper agar pendapatan tersebut dapat mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, serta keuntungan yang wajar dari investasi Fasilitas yang telah dikeluarkan.
15. Titik Terima adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Shipper kepada Transporter.
16. Titik Serah adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari transporter kepada shipper dan/atau offtaker.
17. Transporter adalah badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau memiliki Hak Khusus.
18. Shipper adalah badan usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
19. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif pada kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara akuntabel, transparan, adil dan wajar.
(3) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara Transporter dan Shipper.
Pasal 3
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri;
b. optimalisasi pemanfaatan infrastruktur Jaringan Pipa Transmisi dan Pipa Distribusi Gas Bumi; dan
c. meningkatkan investasi di bidang infrastruktur Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan distribusi Gas Bumi melalui pipa.
Pasal 4
(1) Penetapan Tarif diberikan berdasarkan permohonan usulan Tarif oleh Transporter kepada Badan Pengatur.
(2) Permohonan usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. manual; atau
b. elektronik melalui sistem teknologi informasi.
(3) Permohonan usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan atau mengunggah
data dan dokumen dengan lengkap meliputi:
a. salinan Hak Khusus;
b. rincian nilai basis aset;
c. Kontrak paling sedikit memuat Tarif business to business, volume dan jangka waktu Kontrak, Titik Terima dan Titik Serah serta ketentuan ship or pay;
d. salinan dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi untuk Badan Usaha yang mengalirkan gas milik sendiri pada ruas pipa pengangkutan;
e. rincian biaya operasi dan pemeliharaan (maintenance);
f. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani pimpinan tertinggi Transporter di atas materai;
g. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. rincian penghitungan Tarif.
(4) Transporter harus memaparkan usulan Tarif kepada Badan Pengatur berdasarkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Transporter memperoleh Hak Khusus.
Pasal 5
Badan Pengatur melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan, data dan dokumen usulan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, huruf e dan huruf g belum tersedia, Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Initial Tarif terhadap pipa baru di luar lelang Hak Khusus atau pipa yang belum mendapatkan penetapan Tarif.
(2) Pimpinan tertinggi Transporter harus membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan data dan dokumen belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai alasan.
(3) Transporter harus melengkapi kekurangan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak penetapan Initial Tarif.
(4) Initial Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 7
Badan Pengatur berhak atas penggunaan data dan dokumen yang telah disampaikan oleh Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
(1) Badan Pengatur mengadakan rapat dengar pendapat dengan:
a. Transporter;
b. Shipper; dan
c. pemangku kepentingan terkait, dalam rangka penetapan Tarif.
(2) Hasil rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan bahan pertimbangan Badan Pengatur dalam penetapan Tarif.
(3) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui sidang komite.
(4) Penetapan Tarif berdasarkan hasil sidang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur.
Pasal 9
Transporter wajib menerapkan Tarif yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur sejak ditetapkan, untuk seluruh Shipper.
Pasal 10
(1) Tarif ditetapkan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut Transporter.
(2) Pembayaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Jenis Tarif terdiri atas:
a. jenis Tarif berdasarkan sistem; dan
b. jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif.
Pasal 12
Jenis Tarif berdasarkan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, penghitungan Tarif dilakukan dengan pendekatan:
a. sistem perangko (postage stamp system);
b. sistem jarak (distance system);
c. sistem masuk-keluar (entry-exit system); atau
d. sistem Tarif tertentu.
Pasal 13
Penggunaan sistem perangko (postage stamp system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan penerapan Tarif yang sama dari setiap Titik Terima sampai ke Titik Serah pada satu ruas dan/atau Jaringan Pipa Transmisi.
Pasal 14
Penggunaan sistem jarak (distance system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan penerapan Tarif
yang berbeda tergantung jarak antara Titik Terima ke Titik Serah.
Pasal 15
Penggunaan sistem masuk-keluar (entry-exit system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan Tarif yang diterapkan pada jaringan Ruas Transmisi atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang terdiri dari multi entry dan/atau multi exit.
Pasal 16
Sistem Tarif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan penerapan Tarif yang digunakan dalam hal terdapat:
a. Harga Gas Bumi Tertentu; atau
b. kombinasi antara Harga Gas Bumi Tertentu dan di luar Harga Gas Bumi Tertentu.
Pasal 17
(1) Jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. penghitungan Tarif untuk Fasilitas baru atau belum memperoleh penetapan Tarif;
b. penghitungan Tarif untuk Fasilitas lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi;
c. penghitungan Tarif untuk reviu berkala;
d. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya; dan
e. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi yang tidak termasuk dalam jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Tarif dengan pendekatan teknis dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Badan Pengatur dapat melakukan penyesuaian Tarif yang berlaku dengan mempertimbangkan terjadinya perubahan terhadap biaya di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume pengangkutan Gas Bumi dan/atau untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya.
(2) Penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. usulan Transporter;
b. usulan Shipper; atau
c. pertimbangan Badan Pengatur.
(3) Penyesuaian Tarif yang berasal dari usulan Transporter atau Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diajukan secara tertulis kepada Badan Pengatur dengan melampirkan:
a. rincian penghitungan;
b. data pendukung; dan
c. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di atas materai.
(4) Badan Pengatur melakukan penyesuaian Tarif berdasarkan evaluasi.
Pasal 19
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif pipa Wilayah Jaringan Distribusi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan tarif pipa Wilayah Jaringan Distribusi.
Pasal 20
Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara penghitungan dan penetapan Tarif.
Pasal 21
(1) Transporter wajib menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur mengenai laporan akun pengaturan (regulatory accounts).
(2) Transporter wajib menyampaikan laporan rencana investasi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan untuk:
a. Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi eksisting yang dimiliki;
b. pengembangan atas Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi; dan/atau
c. pengembangan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi baru.
(3) Pelaporan investasi Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengatur mengenai pengawasan investasi pada pembangunan pipa Pengangkutan Gas Bumi.
Pasal 22
Badan Pengatur melakukan:
a. pengawasan penerapan Tarif yang dilaksanakan oleh Transporter; dan
b. evaluasi terhadap laporan akun pengaturan yang disampaikan oleh Transporter.
Pasal 23
(1) Transporter yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 9 dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Hak Khusus; dan/atau
c. pengusulan pencabutan izin usaha.
Pasal 24
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Transporter tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peringatan tertulis, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau mengusulkan pencabutan izin usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
Pasal 25
Tarif tidak dikenakan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi terhadap:
a. jaringan transmisi dan/atau distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; atau
b. bahan bakar gas untuk transportasi jalan.
Pasal 26
Dalam hal terdapat kebijakan terkait penetapan harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan Pengatur melakukan penetapan Tarif sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Tarif yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
b. Kontrak yang telah ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, pembayaran Tarif menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Tarif yang tercantum dalam dokumen penawaran
Transporter pemenang lelang sebelum Peraturan Badan ini berlaku, perhitungan Tarif menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1731); dan
b. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 626);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2023
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERIKA RETNOWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
