(1) Tarif yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(2) Kontrak yang telah ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, Tarif dibayarkan menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
