Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
2. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu.
3. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
8. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak.
9. Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu yang merupakan pengguna akhir atau yang menggunakan Jenis BBM Tertentu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.
