Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

PERATURAN_BPHMIGAS No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 3

pasal.id

(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan;
b. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima

Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
c. pembudi daya ikan skala kecil (kincir).
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perseorangan;
b. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. Peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

2. Ketentuan ayat (4) huruf d dan ayat (5) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

pasal.id

(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;

d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha mikro yang menggunakan mesin- mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
b. pembudi daya ikan skala kecil yang menggunakan genset untuk kincir dengan daya sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan 24 (dua puluh empat) PK.
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perorangan;
b. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan yang mengangkut penumpang dan/atau barang, kecuali untuk kegiatan pariwisata.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan

c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

pasal.id

(1) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh:
a. kepala Pelabuhan Perikanan;
b. kepala Perangkat Daerah Provinsi;
c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau
d. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh:
a. kepala Pelabuhan Perikanan;
b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; atau
c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perangkat Daerah yang membidangi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1), Kepala Pemerintah Daerah atau pejabat yang didelegasikan dapat menunjuk Perangkat Daerah lain untuk menerbitkan Surat Rekomendasi.
(4) Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dan huruf c dapat mendelegasikan Penerbitan Surat Rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Konsumen Pengguna.
(5) Pendelegasian penerbitan Surat Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tingkat administrasi kecamatan atau yang setingkat, Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menunjuk kepada kepala kecamatan atau kepala administrasi setingkat kecamatan untuk penerbitan Surat Rekomendasi.
(7) Penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
(8) Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

pasal.id

(1) Surat Rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit memuat:
a. nomor Surat Rekomendasi;
b. nama penerima Surat Rekomendasi;
c. nomor Induk Kependudukan penerima Surat Rekomendasi;
d. alamat penerima Surat Rekomendasi;
e. sektor konsumen pengguna;
f. jenis usaha konsumen pengguna;
g. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
h. nomor dan alamat penyalur sebagai tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
i. alat pembelian berupa jerigen atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi;
k. tanda tangan dan stempel Penerbit Surat Rekomendasi atau tanda tangan secara elektronik yang sah; dan
l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Konsumen Pengguna secara perorangan.
(3) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha pertanian kelompok tani dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna yang merupakan anggota dari kelompok tani yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(4) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara kolektif.
(5) Dalam hal pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna usaha perikanan dilakukan secara kolektif, dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna usaha perikanan yang termasuk dalam daftar kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah.

(6) Penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya.
(7) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

pasal.id

(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan BUP atau Penyalur.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Penentuan Penyalur Konsumen Pengguna usaha perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dan transportasi air motor tempel dapat ditetapkan oleh penerbit Surat Rekomendasi paling banyak 2 (dua) Penyalur.
(4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.

6. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

pasal.id

(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi.
(2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

pasal.id

Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi:
a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB);
c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN);
d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);
e. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB); atau

f. bentuk Penyalur lainnya, yang telah mendapatkan penugasan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Badan Pengatur.

8. Ketentuan Pasal 24 menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

pasal.id

(1) Penerbit Surat Rekomendasi melakukan pengawasan terhadap:
a. Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan; dan
b. penggunaan Surat Rekomendasi, untuk memastikan Surat Rekomendasi yang diterbitkan tepat sasaran dan tepat volume.
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan administratif, penerbit Surat Rekomendasi dapat memperbaiki dan menerbitkan kembali Surat Rekomendasi dengan terlebih dahulu mencabut Surat Rekomendasi yang masih berlaku.
(3) Kekeliruan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
a. kekeliruan kewenangan Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. kekeliruan data permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
c. kekeliruan perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6);
dan/atau
d. kekeliruan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

9. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal II
pasal.id

1. Surat Rekomendasi untuk jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,

Œ

WAHYUDI ANAS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

A.
PENERBIT SURAT REKOMENDASI UNTUK JENIS BBM TERTENTU

NO KONSUMEN PENGGUNA PENERBIT SURAT REKOMENDASI
1. Usaha Mikro
a. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
b. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota;
c. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten/Kota; atau
d. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten atau Perangkat Daerah Kota yang membidangi usaha Mikro.
2. Usaha Perikanan

a. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan);
b. Kepala Pelabuhan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan); atau
c. Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan) yang membidangi perikanan.
3. Usaha Pertanian

a. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota;
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha pertanian;
c. Lurah; atau
d. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain.
4. Transportasi (Transportasi Air yang menggunakan Motor Tempel)
a. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota;
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha perhubungan;
c. Lurah; atau
d. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain.

NO KONSUMEN PENGGUNA PENERBIT SURAT REKOMENDASI
5. Pelayanan Umum, meliputi:
1) Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi.
2) Panti Asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan
a. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota; atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Sosial.
3) Rumah sakit tipe C & tipe D dan puskesmas untuk penerangan
a. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesehatan.

B.
PENERBIT SURAT REKOMENDASI UNTUK JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN

NO KONSUMEN PENGGUNA PENERBIT SURAT REKOMENDASI
1. Usaha Mikro
a. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
b. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota;
c. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten/Kota; atau
d. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha Mikro.
2. Usaha Perikanan
a. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan); atau
b. Kepala Pelabuhan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan); atau
c. Kepala Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan) yang membidangi perikanan.
3. Usaha Pertanian
a. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota; atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha Pertanian.
4. Transportasi (Transportasi Air yang menggunakan Motor Tempel)
a. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota;
atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perhubungan.

NO KONSUMEN PENGGUNA PENERBIT SURAT REKOMENDASI
5. Pelayanan Umum, meliputi:
1) Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi 2) Panti Asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan
a. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota; atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Sosial.
3) Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus tipe C dan Tipe D, Puskesmas
a. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
atau
b. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesehatan.

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WAHYUDI ANAS

LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

A.
PERSYARATAN KHUSUS KONSUMEN PENGGUNA JENIS BBM TERTENTU DAN JANGKA WAKTU PEMBERLAKUAN SURAT REKOMENDASI JENIS BBM TERTENTU

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1 Usaha Mikro Usaha Mikro yang menggunakan mesin- mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Tertentu untuk keperluan usaha mikro.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 2 Usaha Perikanan

Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan
a. Kartu KUSUKA (untuk daerah yang sudah terimplementasikan);
dan
b. surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

3 Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan
a. Kartu KUSUKA (untuk daerah yang sudah terimplementasikan);
b. fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir;
c. fotokopi surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan;
d. fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK); dan

Maksimal 3 (tiga) bulan

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
e. surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/ mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
4 Pembudi Daya Ikan Kecil (kincir)

a. Kartu KUSUKA (untuk daerah yang sudah terimplementasikan);
dan
b. surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

5 Usaha Pertanian Pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perorangan.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 6 Pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan Perkebunan yang diusahakan oleh Kelompok Tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota Kelompok Tani.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 7 Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 8 Peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper (pencacah hijauan makanan ternak) Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 9 Transportasi Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga

atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum/perorangan.
a. Fotokopi SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau terakhir;
dan
b. Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 10 Pelayanan Umum

Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 11 panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 12 Rumah sakit tipe C dan Tipe D, dan Puskesmas untuk penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

B.
PERSYARATAN KHUSUS KONSUMEN PENGGUNA JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DAN JANGKA WAKTU PEMBERLAKUAN SURAT REKOMENDASI JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1 Usaha Mikro Usaha Mikro yang menggunakan mesin- mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk keperluan usaha mikro.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2 Usaha Perikanan Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
a. Kartu KUSUKA (untuk daerah yang sudah terimplementasikan);
dan
b. surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

3 Pembudi Daya Ikan Kecil yang menggunakan genset untuk kincir dengan daya sampai dengan
15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan 24 (dua puluh empat) PK.
a. Kartu KUSUKA (untuk daerah yang sudah terimplementasikan);
dan
b. surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

4 Usaha Pertanian Pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare, baik yang diusahakan secara perorangan maupun yang tergabung dalam kelompok tani.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

5 Pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan Perkebunan yang diusahakan oleh Kelompok Tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota Kelompok Tani.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 6 Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare.
Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 7

Peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper (pencacah hijauan makanan ternak) Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin Maksimal 3 (tiga) bulan 8 Transportasi Kapal angkutan perseorangan atau umum berbendera INDONESIA untuk angkutan Sungai, danau, dan penyebrangan yang menggunakan motor tempel, kecuali untuk kegiatan pariwisata.
a. Fotokopi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir; dan
b. Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 9 Kapal penumpang dan/atau barang berbendera INDONESIA untuk angkutan laut yang menggunakan motor tempel, kecuali untuk kegiatan pariwisata.
a. Fotokopi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir; dan
b. Surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

10 Pelayanan Umum Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan 11 Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

No Konsumen Pengguna Persyaratan Khusus Jangka Waktu Pemberlakuan Surat Rekomendasi Sektor Sub-Sektor

(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 12 Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus tipe C dan Tipe D, Puskesmas untuk penerangan.
surat keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin.
Maksimal 3 (tiga) bulan

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WAHYUDI ANAS

LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

A.
FORMAT PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI

1. Format Permohonan Surat Rekomendasi

Dengan surat permohonan ini, saya:
1. Nama :
2. NIK :
3. Alamat :
4. Konsumen Pengguna : (Usaha Mikro/Usaha Pertanian/Usaha Perikanan/ Transportasi (motor tempel) /Pelayanan Umum) (1)
5. Jenis Usaha : (Apabila ada)
6. Nama Kapal (2) :

mengajukan permohonan pembelian JBT atau JBKP menggunakan Surat Rekomendasi dengan data/informasi sebagai berikut:
1. Jenis Alat/Mesin :

2. Fungsi Alat/Mesin :

3. Jumlah Alat/Mesin :

4. Daya Alat/Mesin :

5. Lama penggunaan Alat/Mesin :
(Jam/hari)
6. Lama operasi Alat/Mesin :
(Hari/Minggu atau Hari/Bulan)
7. Usulan volume konsumsi JBT/JBKP alat/mesin :
(Liter per minggu/bulan)
8. Estimasi sisa JBT/JBKP (3) :
(Liter)

Apabila Surat Rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kami bersedia Surat Rekomendasi dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

…(tempat),…(tanggal)…(bulan) …(tahun) TTD Nama Pemohon

(1) (coret yang tidak sesuai)
(2) (khusus Konsumen Pengguna usaha perikanan nelayan)
(3) (untuk konsumen pengguna usaha perikanan nelayan dan transportasi motor tempel)

B.
FORMAT SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini, saya:

1. Nama/NIK/ :
1. ………../………….

2. ………../………….

3. dst
2. Jabatan dalam kelompok :
3. Konsumen Pengguna : Usaha Pertanian/Usaha Perikanan (1)
4. Jenis Usaha : Kelompok Tani/Nelayan/Pembudi Daya Ikan Kecil(1)
5. Nama Kelompok Tani/ Nelayan (jika ada) :
selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.(2)

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama :

2. NIK :

3. Alamat :

4. Jabatan dalam kelompok :

selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam rangka melakukan pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dengan menggunakan Surat Rekomendasi sesuai dengan Surat Permohonan yang merupakan Lampiran tidak terpisahkan dari Surat Kuasa ini.

…(tempat),…(tanggal)…(bulan) …(tahun)

Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa,

(materai Rp.10.000,-)

(nama penerima kuasa)

(nama pemberi kuasa)

(1)(coret yang tidak sesuai)
(2)(Pemberi Kuasa dan tanda tangan Pemberi Kuasa dapat lebih dari 1 (satu))

C.
FORMAT SURAT REKOMENDASI

1. Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro/Usaha Pertanian/Pelayanan Umum

KOP PENERBIT SURAT REKOMENDASI SURAT REKOMENDASI Nomor: (nomor surat-Penerbit/kode provinsi/kode kabupaten atau kota/kode sektor usaha/jenis BBM/bulan/tahun)(1)

Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
1. Nama : ………………………………………………………………
2. NIK : ………………………………………………………………
3. Alamat : ………………………………………………………………
4. Nama Usaha (jika ada) : ………………………………………………………………
5. Sektor Konsumen Pengguna : Usaha Mikro/Usaha Pertanian/Pelayanan Umum(2)
6. Jenis Usaha : ………………………………………………………………

Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perhitungan:
1. Kebutuhan Jenis BBM Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan(2) yang digunakan untuk alat sebagai berikut:

No Jenis Alat/ Mesin Fungsi Alat/ Mesin Jumlah Alat/ Mesin Daya Alat/ Mesin Lama Penggunaan Alat/Mesin(3) (jam per hari) Lama Operasi Alat/Mesin (hari per minggu/bulan)
(2) Konsumsi JBT/JBKP(2) Alat/Mesin (L per minggu/bulan(2)
1. 2.

3. Jumlah

2. Diberikan Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil)/Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) (2):
a. Alokasi Volume : ……………… Liter per (minggu/bulan)(2)
b. Penyalur : ……………………………………………….
c. Alamat Penyalur : ……………………………………………….
3. Alat pembelian yang digunakan : ……………………………………………….
4. Jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi sampai dengan tanggal ………………….
Ketentuan bagi Konsumen Pengguna/Penyalur:
1. Surat Rekomendasi ini hanya berlaku untuk perseorangan sesuai dengan identitas pemohon Surat Rekomendasi.
2. Surat Rekomendasi ini dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain.
3. Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
4. Apabila Surat Rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Rekomendasi akan dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Rekomendasi ini beserta lampirannya harus dilampirkan kembali saat perpanjangan atau pengajuan ulang permohonan Surat Rekomendasi.
6. Penyalur wajib mencatat riwayat pembelian Konsumen Pengguna dalam format sebagaimana terlampir.

…(tempat),…(tanggal)…(bulan) …(tahun) Jabatan Penerbit atau jabatan penerbit atas nama pejabat pemberi delegasi

TTD DAN STEMPEL/TTE(4)

Nama Penerbit NIP

Keterangan:
(1) cara penomoran Surat Rekomendasi:
A. Panduan Penomoran Surat Rekomendasi
1. Kode Provinsi dan Kode Kabupaten atau Kota diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan
2. Kode Sektor Usaha yaitu:
a. Usaha Mikro : MIKRO
b. Usaha Pertanian : TANI
c. Pelayanan Umum : PEL.UMUM
3. Kode Perangkat Daerah Penerbit Surat Rekomendasi yaitu:
a. Provinsi : PROV
b. Kabupaten : KAB
c. Kota : KOTA
d. Lurah : LURAH
e. Kepala Desa : KADES
4. Kode Jenis BBM :
a. Jenis BBM Tertentu : JBT
b. Jenis BBM Khusus Penugasan : JBKP
5. Kode Bulan : menggunakan angka Romawi I-XII

B. Contoh masukan penomoran Penerbitan Surat Rekomendasi :
- Nomor surat : 1 - Penerbit Surat Rekomendasi : KAB - Kode provinsi ACEH : 11 - Kode Kab Aceh Selatan: 11.01 - Kode Kecamatan 11.01.01 (khusus untuk Usaha Pertanian) - Kode Kelurahan/Desa 11.01.01.2001(khusus untuk Usaha Pertanian) - Kode Sektor Usaha Pertanian : TANI - Jenis BBM Minyak Solar : JBT - Bulan Juli : VII - Tahun : 2025

Contoh Nomor Surat Rekomendasi:
1-KAB/11/11.01.01.2001/TANI/JBT/VII/2025

(2) coret salah satu
(3) lama Penggunaan Alat/Mesin Pertanian maksimal 8 jam/hari, kecuali pompa air
(4) dalam hal Surat Rekomendasi ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak diperlukan stempel
(5) QR Code

QR Code Surat Rekomendasi melalui sistem Teknologi Informasi(5)

2. Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Usaha Pelayanan Umum (Sub Sektor Krematorium)

KOP PENERBIT SURAT REKOMENDASI SURAT REKOMENDASI Nomor: (nomor surat-Penerbit/kode provinsi/kode kabupaten atau kota/kode sektor usaha/jenis BBM/bulan/tahun)(1)

Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
1. Nama : ………………………………………………………………
2. NIK : ………………………………………………………………
3. Alamat : ………………………………………………………………
4. Nama Usaha (jika ada) : ………………………………………………………………
5. Sektor Konsumen Pengguna : Pelayanan Umum
6. Jenis Usaha : Krematorium

Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perhitungan:
1. Kebutuhan Jenis BBM Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan(2) yang digunakan untuk alat sebagai berikut:

No Jenis Alat/ Mesin Fungsi Alat/ Mesin Jumlah Alat/ Mesin Lama Penggunaan Alat/Mesin (liter/jam) Lama Penggunaan Alat/Mesin (jam per hari) Lama Operasi Alat/Mesin (hari per minggu/bulan) (2) Konsumsi JBT/JBKP(2) Alat/Mesin (L per minggu/bulan) (2)
1. 2.

3. Jumlah

2. Diberikan Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil)/Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) (2):
a. Alokasi Volume : ……………… Liter per (minggu/bulan)(2)
b. Penyalur : ……………………………………………….
c. Alamat Penyalur : ……………………………………………….
3. Alat pembelian yang digunakan : ………………………………………………..
4. Jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi sampai dengan tanggal ………………….
Ketentuan bagi Konsumen Pengguna/Penyalur:
1. Surat Rekomendasi ini hanya berlaku untuk perseorangan sesuai dengan identitas pemohon Surat Rekomendasi.
2. Surat Rekomendasi ini dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain.
3. Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
4. Apabila Surat Rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Rekomendasi akan dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Rekomendasi ini beserta lampirannya harus dilampirkan kembali saat perpanjangan atau pengajuan ulang permohonan Surat Rekomendasi.
6. Penyalur wajib mencatat riwayat pembelian Konsumen Pengguna dalam format sebagaimana terlampir.

…(tempat),…(tanggal)…(bulan) …(tahun) Jabatan Penerbit atau jabatan penerbit atas nama pejabat pemberi delegasi

TTD DAN STEMPEL/TTE(3)

Nama Penerbit NIP

Keterangan:
(1) cara penomoran Surat Rekomendasi:
A. Panduan Penomoran Surat Rekomendasi
1. Kode Provinsi dan Kode Kabupaten atau Kota diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan
2. Kode Sektor Usaha yaitu:
a. Usaha Mikro : MIKRO
b. Usaha Pertanian : TANI
c. Pelayanan Umum : PEL.UMUM
3. Kode Perangkat Daerah Penerbit Surat Rekomendasi yaitu:
a. Provinsi : PROV
b. Kabupaten : KAB
c. Kota : KOTA
d. Lurah : LURAH
e. Kepala Desa : KADES
4. Kode Jenis BBM :
a. Jenis BBM Tertentu : JBT
b. Jenis BBM Khusus Penugasan : JBKP
5. Kode Bulan : menggunakan angka Romawi I-XII

B. Contoh masukan penomeran Penerbitan Surat Rekomendasi :
- Nomor surat : 1 - Penerbit Surat Rekomendasi : KAB - Kode provinsi ACEH : 11 - Kode Kab Aceh Selatan: 11.01 - Kode Kecamatan 11.01.01 (khusus untuk Usaha Pertanian) - Kode Kelurahan/Desa 11.01.01.2001(khusus untuk Usaha Pertanian) - Kode Sektor Usaha Pelayanan Umum : PEL.UMUM - Jenis BBM Minyak Solar : JBT - Bulan Juli : VII - Tahun : 2025 Contoh Nomor Surat Rekomendasi:
1-KAB/11/PEL.UMUM/JBT/VII/2025

(2) coret salah satu
(3) dalam hal Surat Rekomendasi ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak diperlukan stempel
(4) QR Code

QR Code Surat Rekomendasi melalui sistem Teknologi Informasi(4)

3. Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan dan Transportasi air (kapal motor tempel)

KOP PENERBIT SURAT REKOMENDASI SURAT REKOMENDASI Nomor: (nomor surat-Penerbit/kode provinsi/kode kabupaten atau kota/kode sektor usaha/jenis BBM/bulan/tahun)(1)

Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
1. Nama : ………………………………………………………………
2. NIK : ………………………………………………………………
3. Alamat : ………………………………………………………………
4. Nama Usaha (jika ada) : ………………………………………………………………
5. Sektor Konsumen Pengguna : Usaha Perikanan/Transportasi air (kapal motor tempel) (3)
6. Jenis Usaha : ………………………………………………………………
7. Nama Kapal : ………………………………………………………………

Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perhitungan:
1. Kebutuhan Jenis BBM Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan yang digunakan untuk alat sebagai berikut:
No Jenis Mesin Fungsi Mesin Jumlah Mesin Daya Mesin Kapal Jam Penggunaan Mesin per hari(4) Klasifik asi /Kapas itas GT Lama Operasi (hari per minggu/ bulan) Sisa JBT /JBKP(2) (Liter) Konsumsi JBT /JBKP
(3)(minggu/ bulan)
1. 2.

3. 2.
Diberikan Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil)/Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline)(3):
a. Alokasi Volume : ……………… Liter per (minggu/bulan)(3)
b. Penyalur : ……………………………………………….
c. Alamat Penyalur : ……………………………………………….
3. Alat pembelian yang digunakan :
……………………………………………….
4. Jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi sampai dengan tanggal ………………… Ketentuan bagi Konsumen Pengguna/Penyalur:
1. Surat Rekomendasi ini hanya berlaku untuk perseorangan sesuai dengan identitas pemohon Surat Rekomendasi.
2. Surat Rekomendasi ini dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain.
3. Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
4. Apabila Surat Rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Surat Rekomendasi akan dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Rekomendasi ini beserta lampirannya harus dilampirkan kembali saat perpanjangan atau pengajuan ulang permohonan Surat Rekomendasi.

6. Penyalur wajib mencatat riwayat pembelian Konsumen Pengguna dalam format sebagaimana terlampir.

…(tempat),…(tanggal)…(bulan) …(tahun) Jabatan Penerbit atau jabatan penerbit atas nama pejabat pemberi delegasi

TTD DAN STEMPEL/TTE(5)

Nama Penerbit NIP

(1)catatan :
A. Panduan Penomeran Surat Rekomendasi
1. Kode Provinsi dan Kode Kabupaten atau Kota diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan
2. Kode Sektor Usaha yaitu:
a. Usaha Perikanan : PERIKANAN
b. Transportasi : TRANS
3. Kode Perangkat Daerah Penerbit Surat Rekomendasi yaitu:
a. Provinsi : PROV
b. Kabupaten : KAB
c. Kota : KOTA
d. Kepala Pelabuhan : SYAHBANDAR
4. Kode Jenis BBM :
a. Jenis BBM Tertentu : JBT
b. Jenis BBM Khusus Penugasan : JBKP
5. Kode Bulan : menggunakan angka Romawi I-XII

B. Contoh masukan penomeran Penerbitan Surat Rekomendasi :
- Nomor surat : 1 - Penerbit Surat Rekomendasi : KAB - Kode provinsi ACEH : 11 - Kode Kab Aceh Selatan: 11.01 - Kode Kecamatan 11.01.01 (khusus untuk Transportasi air motor tempel) - Kode Kelurahan/Desa 11.01.01.2001(khusus untuk Transportasi air motor tempel) - Kode Sektor Usaha Perikanan : PERIKANAN - Jenis BBM Minyak Solar : JBT - Bulan Juli : VII - Tahun : 2025

Contoh Nomor Surat Rekomendasi:
1-KAB/11/11.01/PERIKANAN/JBT/VII/2025

(2) Sisa JBT/JBKP yang masih terdapat di kapal khusus untuk konsumen pengguna usaha perikanan nelayan atau transportasi air (kapal motor tempel)
(3) coret salah satu
(4) lama penggunaan mesin utama kapal nelayan yaitu maksimal 16 jam/hari
(5) dalam hal Surat Rekomendasi ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak diperlukan stempel
(6) QR Code

QR Code Surat Rekomendasi melalui sistem Teknologi Informasi(6)

Lampiran Surat Rekomendasi Nomor: …………..

D.
RIWAYAT PEMBELIAN JENIS BBM TERTENTU (MINYAK SOLAR) ATAU JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN OLEH KONSUMEN PENGGUNA

BULAN….TAHUN…

Alokasi Jenis BBM Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan(1): …. Liter per minggu/bulan(1)

No Tanggal Pembelian Volume Pembelian (Liter) Sisa Alokasi (Liter) Tanda Tangan dan Stempel Penyalur
1. 2.

dst

(1) coret salah satu

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WAHYUDI ANAS

LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

A.
FORMAT PELAPORAN REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI (NON NELAYAN)

KOP PENERBIT SURAT REKOMENDASI

REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI BULAN …. TAHUN ….
No.
Nomor Surat Nama Penerima Rekomendasi NIK Alamat Penerima Rekomendasi Keterangan Konsumen Pengguna Alokasi Volume (Liter) Penyalur yang Dituju Sektor Sub-Sektor
1. 2.

3. dst.

B.
FORMAT PELAPORAN REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI (NELAYAN)

KOP PENERBIT SURAT REKOMENDASI

REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI BULAN …. TAHUN ….
No.
Nomor Surat Nama Penerima Rekomendasi NIK Alamat Penerima Rekomendasi Nama Kapal Nomor Pas Kapal Alokasi Volume (Liter) Penyalur yang Dituju
1. 2.

3. dst.

C.
FORMAT PELAPORAN REKAPITULASI BUP

KOP BUP

REKAPITULASI PENYALURAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN PENGGUNA SURAT REKOMENDASI BULAN …. TAHUN ….
No.
Nomor SPBU/SPBKB /SPBUN/SPBN Nama Penerima Rekomendasi NIK Alamat Penerima Rekomendasi Konsumen Pengguna Alokasi Volume Sektor Sub-Sektor
1. 2.

3. dst.

KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WAHYUDI ANAS