Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA BONTANG

PERATURAN_BPHMIGAS No. 7 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang maksimum sebesar Rp3.900,00/M3 untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan maksimum sebesar Rp4.300,00/M3 untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) untuk Tahun 2013 dan 2014.

Pasal 2

Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa kepada konsumen Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi; c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.

Pasal 3

(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan. (2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id