Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arah Kebijakan PIP adalah pedoman dalam mengembangkan kebijakan yang bersifat strategis dan dijabarkan melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematik, bertahap, dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan PIP.
3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
