Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
2. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Pegawai di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
