(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan unit yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan untuk melaksanakan pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.
(2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berfungsi melakukan pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian pengaduan Peserta.
(3) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di tingkat pusat bertugas untuk:
a. menerima pengaduan dan melakukan penanganan pengaduan Peserta;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap penanganan pengaduan Peserta;
c. memastikan penanganan pengaduan Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan analisa, pencatatan dan pengelolaan terhadap hasil penanganan pengaduan;
e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan penanganan pengaduan;
f. menyusun dan melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada Direksi;
g. melakukan umpan balik kepada unit kerja terkait dalam hal terdapat ketidaksesuaian proses pelayanan Peserta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan perbaikan berkelanjutan atas proses pelayanan kepada Peserta; dan
i. melakukan penerapan manajemen mutu pelayanan Peserta secara menyeluruh meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
(4) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di tingkat kedeputian wilayah bertugas untuk:
a. memastikan penanganan pengaduan Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan analisa, pencatatan dan pengelolaan terhadap hasil penanganan pengaduan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pengaduan di kantor cabang/kabupaten kota; dan
d. menyusun dan melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada Kantor Pusat.
(5) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di tingkat kantor cabang/ kabupaten kota bertugas untuk:
a. menerima pengaduan dan melakukan penanganan pengaduan Peserta;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap penanganan pengaduan Peserta; dan
c. menyusun dan melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada kedeputian wilayah.
(6) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Peserta berwenang untuk:
a. mendapatkan dan/atau meminta keterangan dari Peserta selaku pelapor, pemberi pelayanan selaku terlapor dan pihak lain terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Peserta;
dan
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan yang berkaitan dengan proses pelayanan kepada Peserta.
(7) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan bagian dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pelayanan kepesertaan kantor pusat, kedeputian wilayah, kantor cabang dan kabupaten/kota sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan.