(1) Setiap informasi penting yang diterima Ketua/Wakil Ketua/Anggota dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK diinformasikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sidang BPK atau rapat BPK atau secara langsung kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(3) Informasi penting melalui surat dinas yang diterima Ketua dan/atau Wakil Ketua yang harus segera diketahui oleh Anggota, disampaikan kepada Anggota melalui Sekretaris Jenderal tanpa menunggu disposisi Ketua dan/atau Wakil Ketua.
2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
