Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah Pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
6. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
7. Larangan adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
8. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita–cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri dari independensi, integritas, dan profesionalisme.
9. Independensi adalah Nilai Dasar BPK yang berupa suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
10. Integritas adalah Nilai Dasar BPK yang berupa mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai.
11. Profesionalisme adalah Nilai Dasar BPK yang berupa kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
12. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi Kewajiban dan Larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
Pasal 2
Kode Etik bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas Pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
Pasal 3
(1) Kode Etik ini berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelaksana BPK yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa;
b. Pelaksana BPK yang tidak menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
c. pihak lainnya.
Pasal 4
Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
Pasal 5
(1) Setiap Anggota BPK wajib:
a. setia terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
e. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat;
f. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya;
g. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan;
h. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
i. menghindari terjadinya benturan kepentingan;
j. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan; dan
k. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak.
(2) Setiap Anggota BPK dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat;
b. memperlambat atau tidak melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c. menggunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana;
d. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
e. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
f. menjadi anggota partai politik;
g. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
h. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara;
i. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung;
j. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah;
k. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Independensi, Integritas, dan Profesionalismenya selaku Anggota BPK;
l. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
m. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing, tidak termasuk organisasi nirlaba;
n. mempublikasikan temuan dan/atau Hasil Pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
o. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan jasa asistensi, jasa konsultasi, jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan objek Pemeriksaan; dan
p. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak
sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif.
Pasal 6
(1) Setiap Pemeriksa wajib:
a. setia terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
d. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, objektif, dan konsisten dalam mengemukakan pendapat berdasarkan fakta Pemeriksaan;
e. menjaga kerahasiaan Hasil Pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
f. mampu mengendalikan diri, bertingkah laku sopan, dan bekerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas;
g. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan;
h. menyampaikan temuan Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Anggota BPK yang memberi tugas;
i. menghindari terjadinya benturan kepentingan;
j. melaksanakan tugas Pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar Pemeriksaan; dan
k. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya.
(2) Setiap Pemeriksa dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat;
b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan negara;
c. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
d. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya;
e. menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
g. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa;
h. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
i. menjadi pengurus yayasan dan/atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai anggaran negara;
j. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan jasa asistensi, jasa konsultasi, jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan objek Pemeriksaan;
k. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek Pemeriksaan;
l. melaksanakan Pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat kedua;
m. melaksanakan Pemeriksaan pada objek Pemeriksaan dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
n. mengubah tujuan dan lingkup Pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program Pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan;
o. mengungkapkan laporan Hasil Pemeriksaan atau substansi Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan kepada DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada media massa dan/atau pihak lain;
p. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif; dan
q. mengubah dan/atau menghilangkan bukti Hasil Pemeriksaan.
Pasal 7
(1) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berdampak negatif terhadap unit pelaksana tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berdampak negatif pada negara
dan/atau BPK, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK.
(3) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat.
Pasal 8
(1) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap tim Pemeriksa atau satuan kerja, dijatuhi sanksi tingkat ringan.
(2) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap unit pelaksana tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi tingkat sedang.
(3) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap negara dan/atau BPK, dijatuhi sanksi tingkat berat.
Pasal 9
(1) Jenis sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa larangan melakukan Pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
(2) Jenis sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Jenis sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 3 (tiga) tahun atau diberhentikan secara tetap sebagai Pemeriksa.
(4) Pemeriksa yang dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilarang ditugaskan dalam Pemeriksaan.
Pasal 10
(1) Pengenaan sanksi tidak membebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya yang diperoleh selama melaksanakan tugas Pemeriksaan.
(2) Tata cara pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPK.
Pasal 11
Putusan tentang sanksi yang dijatuhkan bagi Anggota BPK dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disampaikan kepada BPK untuk diketahui.
Pasal 12
Putusan tentang sanksi atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan tidak membebaskan dari hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 13
Putusan tentang sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dijatuhkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disampaikan kepada instansi, instansi pengawas profesi, atau asosiasi profesi yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang telah diterima dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diterima dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5904), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 274
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara,
ttd Nizam Burhanuddin
