Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang STANDAR KERJA PENGAWASAN INTERN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Unit Kerja Pengawasan BPKP adalah unit kedeputian dan perwakilan BPKP.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independen dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan kegiatan konsultansi (consulting).
4. Auditor adalah jabatan fungsional di BPKP yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Objek Pengawasan/mitra adalah instansi pemerintah pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah,

kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas yang menjadi objek kegiatan pengawasan intern oleh auditor.
6. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil pengawasan intern BPKP.
7. Kode etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan intern.
8. Pemberian Keyakinan adalah seluruh proses penyelenggaraan kegiatan seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik.
9. Konsultansi adalah kegiatan pelayanan seperti bimbingan teknis, asistensi, dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan dengan suatu pendekatan keilmuan yang sistematis.
Penugasan Konsultansi tidak mengalihkan tanggung jawab kegiatan dari pemangku kepentingan kepada auditor internal.
10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
14. Bimbingan Teknis adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis.
15. Asistensi adalah kegiatan membantu instansi/lembaga dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi instansi/lembaga tersebut.
16. Sosialisasi adalah proses pemberian, pengadaptasian, penyesuaian, pengenalan, dan penjabaran informasi.
17. Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas pengawasan intern untuk melaksanakan tanggung jawab pengawasan intern secara objektif.
18. Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak (tidak bias) yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan sedemikian rupa sehingga auditor percaya pada hasil kerjanya dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat.
19. Konflik Kepentingan adalah kondisi yang dialami auditor dalam posisi yang dipercaya memiliki persaingan profesional atau kepentingan pribadi yang dapat menyulitkan dalam memenuhi tugas tanpa memihak.
20. Dasar Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melaksanakan kegiatan pengawasan intern.
21. Dasar Penugasan adalah dasar untuk melakukan tugas pengawasan intern oleh auditor.
22. Prosedur penugasan adalah serangkaian langkah yang harus dilakukan oleh auditor dalam rangka

merencanakan, melaksanakan, melaporkan, serta memantau tindak lanjut kegiatan pengawasan intern.
23. Jangka waktu penugasan adalah durasi waktu yang diperlukan untuk melakukan penugasan pengawasan intern mulai dari perencanaan sampai dengan penerbitan laporan.
24. Pembiayaan adalah sumber dana yang digunakan untuk membiayai penugasan pengawasan intern oleh auditor.
25. Output Penugasan adalah hasil dari penugasan pengawasan intern BPKP yang antara lain disajikan dalam bentuk laporan.
26. Sarana dan prasarana adalah sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan pengawasan intern.
27. Kompetensi pelaksana adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh auditor berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan intern.
28. Pengendalian internal adalah tahapan kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa penugasan pengawasan intern dilakukan sesuai standar dan prosedur.
29. Jumlah pelaksana adalah jumlah auditor yang diperlukan untuk melakukan penugasan pengawasan intern.
30. Tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut.
31. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah Standar yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA untuk mengatur profesi auditor intern pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Standar Kerja Pengawasan Intern BPKP yang selanjutnya disebut Standar Kerja Pengawasan Intern dimaksudkan

sebagai acuan umum bagi auditor di lingkungan BPKP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern yang disusun mengacu kepada standar profesi auditor intern yang berlaku.
(2) Standar Kerja Pengawasan Intern menguraikan kriteria atau ukuran mutu minimal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern.
(3) Standar Kerja Pengawasan Intern bertujuan yaitu:
a. MENETAPKAN prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik pengawasan yang seharusnya;
b. memberikan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern; dan
c. menjadi pedoman dalam penugasan pengawasan intern.

Pasal 3

(1) Standar kerja pengawasan intern dilaksanakan atas pengawasan intern yang meliputi:
a. pemberian keyakinan; dan
b. konsultansi.
(2) Pemberian keyakinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi; dan
d. pemantauan.
(3) Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. asistensi; dan
c. sosialisasi.
(4) Dalam hal auditor melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah atau permintaan pemangku kepentingan, jenis penugasan disesuaikan dengan klasifikasi pengawasan intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Tahapan kegiatan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan tindak lanjut.
(2) Khusus audit dengan tujuan tertentu dalam penugasan bidang investigasi, tahapan kegiatan pengawasan intern dimulai dari tahap pra perencanaan.

Pasal 5

(1) Setiap auditor wajib menerapkan independensi, objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan menegakkan prinsip-prinsip etika profesi sesuai kode etik dan standar profesi yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern.
(2) Auditor harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan intern yang diberikan.

Pasal 6

(1) Auditor harus menolak melaksanakan kegiatan pemberian keyakinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap program, kegiatan, dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya.
(2) Apabila auditor melaksanakan kegiatan pemberian keyakinan atas program, kegiatan dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), objektivitas auditor dianggap terkendala.
(3) Jika dalam kegiatan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak menimbulkan kendala objektivitas, kegiatan pemberian keyakinan dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan konsultansi.

(4) Auditor dapat melaksanakan kegiatan konsultansi terhadap program, kegiatan, dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya.
(5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan konsultansi, auditor harus menghindari peran sebagai pengambil keputusan yang menjadi tanggung jawab manajemen.
(6) Jika auditor memiliki potensi kendala independensi atau objektivitas dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi yang diusulkan, harus diungkapkan sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pasal 7

(1) Apabila auditor membutuhkan keahlian atau kompetensi lain yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern, auditor dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Dalam menggunakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), auditor harus meyakini kompetensi tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga ahli bertanggung jawab atas ketepatan, kelayakan metode, asumsi yang digunakan dan penerapannya.
(4) Auditor bertanggung jawab terbatas pada simpulan dan fakta atas hasil pengawasan intern.

Pasal 8

(1) Pimpinan unit kerja pengawasan BPKP harus melakukan penjaminan kualitas atas kegiatan pengawasan intern.
(2) Pimpinan unit kerja pengawasan BPKP bertanggung jawab atas terpenuhinya pelaksanaan kegiatan pengawasan intern sesuai dengan Standar Kerja Pengawasan Intern.

Pasal 9

(1) Standar Kerja Pengawasan Intern tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(2) Standar Kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam suplemen atas seluruh kegiatan pengawasan intern yang dilakukan BPKP.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyusun pedoman pelaksanaan dari Peraturan Badan ini sesuai bidang tugasnya masing-masing.
(4) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Deputi.

Pasal 10

Semua unsur di lingkungan BPKP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPKP maupun dalam hubungan dengan objek penugasan.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ARDAN ADIPERDANA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA