Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019

PERATURAN_BPKP No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya disebut Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas merupakan sistem yang digunakan dalam menyusun rencana kegiatan pengawasan di lingkungan BPKP tahun 2016-2019 dan dibangun dengan mempertimbangkan level prioritas setiap kegiatan pengawasan.

Pasal 2

Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam