Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
4. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat oleh Kepala BPKP.
5. Koordinator Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya pada Perwakilan BPKP yang diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan kelompok jabatan fungsional auditor serta pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kepala BPKP.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
