Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang sifatnya berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit
organisasi pada Instansi Pemerintah.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Akreditasi Lembaga Diklat adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang ditetapkan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat.
4. Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Diklat adalah diklat yang diikuti oleh calon auditor dalam rangka sertifikasi untuk memenuhi kompetensi minimal untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor, yang terdiri dari Diklat Pembentukan Auditor Terampil dan Diklat Pembentukan Auditor Ahli.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan merupakan instansi pembina jabatan fungsional auditor.
6. Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Instansi Pengakreditasi Diklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi Lembaga Diklat.
7. Lembaga Diklat Terakreditasi Penyelenggara Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Diklat baik yang berdiri sendiri (mandiri) maupun bagian dari satuan unit organisasi (tidak mandiri), yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pengakreditasi Diklat untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor.
8. Unsur Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor.
9. Unsur Program Diklat dan Pengelolaan Program Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor.
10. Pengelola Lembaga Diklat adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Diklat.
11. Penyelenggara Diklat adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan dan mendukung administratif Diklat Fungsional Pembentukan Auditor.
12. Fasilitas Diklat adalah alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat.
13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
14. Tenaga Pengajar adalah ASN/Akademisi/Praktisi/ Instruktur yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih Pegawai Negeri Sipil pada Diklat Fungsional Pembentukan Auditor, yang dapat berasal dari unsur Widyaiswara (Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara), unsur praktisi (tenaga profesional Non Pegawai Negeri Sipil), dosen (tenaga pengajar dari universitas) maupun instruktur (Pejabat Fungsional Auditor maupun Pejabat Struktural di Instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang telah mendapatkan Training of Trainer Diklat Fungsional Pembentukan Auditor.
15. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi Lembaga Diklat.
