Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
1a. Inspektorat adalah unsur pengawas intern BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
4. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Perwakilan BPKP dan diangkat oleh Kepala BPKP.
4a. Inspektur adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat dan diangkat oleh Kepala BPKP.
5. Koordinator Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya pada Perwakilan BPKP dan Inspektorat yang diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan kelompok jabatan fungsional auditor serta pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kepala BPKP.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (1), dan ayat (3), ayat (4)
Pasal 2 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
