Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan merupakan kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan dukungan perangkat Teknologi Informasi. 2. Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan. 3. Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Pasal 2

(1) Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di lingkungan BPKP dimaksudkan sebagai acuan umum bagi Inspektorat BPKP untuk menerapkan pengawasan berkelanjutan dan bagi jajaran manajemen di lingkungan BPKP untuk menerapkan pemantauan berkelanjutan. (2) Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Ruang lingkup pengawasan berkelanjutan dan pemantauan berkelanjutan meliputi: a. pengawasan berkelanjutan atas aktivitas dan kinerja unit kerja dan pelaksanaan pemantauan berkelanjutan di lingkungan BPKP; dan b. pemantauan berkelanjutan atas aktivitas dan kinerja unit kerja di lingkungan BPKP.

Pasal 4

(1) Pengawasan berkelanjutan di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Inspektorat BPKP, sebagai aparat pengawas internal atas unit-unit kerja di lingkungan BPKP. (2) Pemantauan berkelanjutan di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh jajaran manajemen di lingkungan BPKP.

Pasal 5

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Inspektur BPKP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama BPKP.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA