Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya

terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
d. pemberian konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPKP; dan
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) BPKP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
j. Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan;
k. Pusat Informasi Pengawasan;
l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
dan
m. Perwakilan BPKP.
(2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPKP;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPKP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPKP;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

4. Di antara Pasal 125 dan Pasal 126 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 125A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 125

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.

5. Ketentuan Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131

Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern.

7. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.

8. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133

Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

9. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.

10. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara;
d. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan ;
dan
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaporan rencana kerja Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.

11. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan;
b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan;
c. penyajian data dan informasi pengawasan;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.

12. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 140

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut Pusbin JFA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional auditor.

13. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 141

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik negara di Pusbin JFA.

14. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 152

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1422), diubah sehingga menjadi tercantum Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

16. Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1422), diubah sehingga menjadi tercantum Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD YUSUF ATEH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA