Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP.
2. Unit Kerja BPKP adalah unit Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat- Pusat, Inspektorat, dan Perwakilan BPKP.
3. Unit pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan adalah Inspektorat BPKP yang secara struktural merupakan unit kerja yang ditugaskan oleh Kepala BPKP untuk mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas dan/atau secara administratif berada di Lingkungan BPKP.
5. Pelapor adalah pegawai dan pihak eksternal BPKP yang melaporkan dan/atau memberikan informasi mengenai terjadinya pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
6. Pihak eksternal adalah setiap individu atau badan hukum baik berupa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi lainnya.
7. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan sedang atau telah terjadi pelanggaran atau dugaan terjadi pelanggaran.
8. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP.
9. Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh Instansi terkaitsesuai kewenangannya untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor dari kemungkinan ancaman dan tindakan pembalasan.
10. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman dan membahayakan jiwa Pelapor dan keluarganya, baik langsung maupun tidak langsung.
11. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari Pelapor atau orang yang menjadi tanggungan Pelapor.
12. Pembalasan adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh unit kerja atau pegawai atau pihak lain terhadap Pelapor karena adanya pengaduan yang disampaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Penghargaan adalah apresiasi atau imbalan yang diberikan kepada Pelapor yang pengaduannya telah terbukti kebenarannya dan memenuhi syarat tertentu.
14. Saluran pengaduan adalah media yang disediakan untuk menyampaikan pengaduan.
15. Pejabat Penerima Pengaduan adalah pejabat yang diangkat oleh Kepala BPKP untuk mengelola saluran pengaduan di lingkungan unit kerjanya.
