Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIANPENGKAJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan yang selanjutnya disebut Puslitbangwas adalah unit kerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan.
2. Unit Kerja Lain adalah unit kerja pada BPKP selain Puslitbangwas yang melakukan kegiatan penelitian/pengkajian dalam rangka menunjang tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.
3. Pembinaan adalah suatu proses perubahan atau pembaharuan ke arah yang lebih baik daripada sebelumnya yang terencana, teratur, dan terarah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, kecakapan melalui pengarahan dan pengawasan yang dilaksanakan secara terpadu untuk memperoleh hasil yang lebih baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.

4. Koordinasi adalah suatu proses integrasi baik atas sumber daya yang dimiliki unit/organisasi maupun proses manajemen yang mengarahkan, mengintegrasikan tujuan-tujuan dan kegiatan Penelitian/Pengkajian sehingga terdapat sinkronisasi dan harmonisasi untuk mencapai tujuan kegiatan Penelitian/Pengkajian secara efisien dan efektif.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan penyusunan kebijakan.
6. Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang.
7. Penjaminan Kualitas penelitian/pengkajian adalah kegiatan yang dilaksanakan Puslitbangwas dalam rangka mencegah kesalahan dan meyakinkan bahwa hasil penelitian/pengkajian sesuai dengan pedoman penelitian/pengkajian yang ditetapkan.
8. Telaahan Sejawat penelitian/pengkajian adalah evaluasi oleh Puslitbangwas atas kegiatan penelitian/pengkajian yang telah dilaksanakan oleh unit kerja lain.
9. Topik penelitian/pengkajian adalah materi yang akan menjadi gagasan utama yang harus dipelajari dan dieksplorasi lebih lanjut dalam kegiatan penelitian/pengkajian.
10. Desain penelitian/pengkajian adalah rencana menyeluruh tentang urutan kerja penelitian/pengkajian untuk mencapai tujuan penelitian/pengkajian yang telah

ditetapkan sebelumnya dalam Term of Reference (ToR) penelitian/pengkajian.
11. Laporan Penelitian/Pengkajian adalah laporan hasil penelitian/pengkajian yang disusun sesuai dengan kaidah ilmiah oleh perseorangan atau kelompok yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan penelitian/pengkajian.
12. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, yang selanjutnya disebut Pusdiklatwas BPKP adalah unit kerja pada BPKP yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 2

pasal.id

(1) Puslitbangwas melakukan:
a. penelitian/pengkajian di bidang pengawasan terkait dengan penguatan tugas dan fungsi BPKP;
b. pembinaan dan koordinasi atas kegiatan penelitian/pengkajian bidang pengawasan di lingkungan BPKP;
(2) Dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b Puslitbangwas mengacu pada Pedoman Pembinaan dan Koordinasi Kegiatan Penelitian/Pengkajian di Lingkungan BPKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

pasal.id

(1) Unit kerja lain dapat melakukan penelitian/pengkajian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Dalam melakukan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja lain dapat melakukan kerja sama dengan Puslitbangwas.
(3) Dalam melakukan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja lain mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Penelitian/Pengkajian di Lingkungan BPKP sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

pasal.id

(1) Sebelum memulai kegiatan penelitian/pengkajian setiap unit kerja menginformasikan desain penelitian/pengkajian kepada Puslitbangwas.
(2) Puslitbangwas melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b berupa penjaminan kualitas dalam bentuk telaah atas desain penelitian/pengkajian.
(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan unit kerja lain dalam melakukan kegiatan penelitian/pengkajian tersebut.

Pasal 5

pasal.id

(1) Unit kerja lain menginformasikan topik penelitian/pengkajian kepada Puslitbangwas.
(2) Puslitbangwas melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terhadap topik- topik penelitian/pengkajian di lingkungan BPKP.
(3) Dalam hal terjadi perubahan topik penelitian/pengkajian, unit kerja lain melakukan koordinasi kembali dengan Puslitbangwas.

Pasal 6

pasal.id

(1) Unit kerja lain menyampaikan

laporan hasil penelitian/pengkajian kepada Puslitbangwas.
(2) Puslitbangwas melakukan telaahan sejawat atas laporan hasil penelitian/pengkajian unit kerja lain.
(3) Puslitbangwas menyelenggarakan basis data, informasi, dan pengetahuan penelitian/pengkajian.
(4) Puslitbangwas melakukan penyebaran hasil penelitian/pengkajian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja lain melalui media DMS (Document Management System).

Pasal 7

pasal.id

(1) Puslitbangwas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta program pelatihan mandiri (PPM) terkait penelitian/pengkajian pengawasan untuk pembinaan kompetensi sumber daya manusia di bidang penelitian/pengkajian pengawasan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penelitian/pengkajian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bekerja sama dengan Pusdiklatwas BPKP.

Pasal 8

pasal.id

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA