Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Tertentu adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menduduki jabatan struktural eselon III atau administrator, struktural eselon IV atau pengawas, koordinator pengawasan kelompok jabatan fungsional auditor, jabatan fungsional tertentu tingkat madya dan tingkat muda, serta jabatan fungsional umum dengan pangkat penata muda tingkat I golongan III/b ke atas.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Penilai adalah pegawai yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai penilai bagi pegawai yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
4. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah unit kerja BPKP yang mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan dengan metode 360 derajat.
5. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II di lingkungan BPKP.
6. Atasan Langsung adalah pegawai BPKP yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap pegawai yang dinilai.
7. Rekan Sejawat adalah pegawai di lingkungan BPKP yang dalam hubungan pekerjaan memiliki jabatan yang setara
serta berada dalam satu unit kerja dengan pegawai yang dinilai.
8. Bawahan adalah pegawai di lingkungan BPKP yang pangkat, jabatan dan/atau peran dalam unit kerja dan/atau penugasan berada pada tingkat yang lebih rendah dari pegawai yang dinilai.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku.
10. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi oleh pegawai selama periode tertentu.
11. Potensi Kepemimpinan adalah kapasitas dan kualitas kepemimpinan yang dapat berkembang di masa mendatang.
12. Penilaian 360 Derajat adalah penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan pegawai oleh empat pihak yaitu atasan langsung, rekan sejawat, bawahan dan pegawai yang bersangkutan.
