Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pasal 1
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional.
(3) BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Deputi BPKP adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional/daerah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(5) Deputi BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
b. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
d. Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
e. Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 2
Pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi BPKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (5) terbagi menurut kesesuaian tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga/Badan.
Pasal 3
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, yaitu:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Keuangan;
c. Kementerian Ketenagakerjaan;
d. Kementerian Perindustrian;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Kementerian Pertanian;
h. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
i. Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
k. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS;
l. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
m. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
n. Kementerian Perhubungan;
o. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
p. Kementerian Pariwisata;
q. Badan Koordinasi Penanaman Modal;
r. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
s. Badan Pengusahaan Batam;
t. Badan Pusat Statistik;
u. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
v. Badan Pertanahan Nasional;
w. Badan Ekonomi Kreatif;
x. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
dan
y. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pasal 4
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, yaitu:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informasi;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
h. Kementerian Sekretariat Negara;
i. Sekretariat Kabinet;
j. Mahkamah Agung;
k. Mahkamah Konstitusi;
l. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA;
m. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
n. Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
o. Dewan Ketahanan Nasional;
p. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
q. Tentara Nasional INDONESIA;
r. Kepolisian Republik INDONESIA;
s. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
t. Kementerian Agama;
u. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
v. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
w. Kementerian Kesehatan;
x. Kementerian Sosial;
y. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
z. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
aa.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
bb. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
cc.
Badan Keamanan Laut;
dd. Badan Nasional Penanggulangan Teror;
ee.
Badan Narkotika Nasional;
ff.
Badan Intelijen Negara;
gg.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
hh. Badan Tenaga Nuklir Nasional;
ii.
Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional;
jj.
Badan Informasi Geospasial;
kk. Badan SAR Nasional;
ll.
Badan Standardisasi Nasional;
mm. Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
nn. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
oo.
Badan Kepegawaian Negara;
pp. Perpustakan Nasional;
qq.
Lembaga Sandi Negara;
rr.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
ss.
Lembaga Ketahanan Nasional;
tt.
Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional;
uu. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
vv.
Lembaga Administrasi Negara;
ww. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia;
xx.
Komisi Yudisial;
yy.
Komisi Pemberantasan Korupsi;
zz.
Kantor Staf Kepresidenan;
aaa. Ombudsman Republik INDONESIA;
bbb. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
ccc. Badan Pengawas Pemilihan Umum;
ddd. Komisi Pemilihan Umum;
eee. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
fff.
Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK); dan ggg. Badan Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (BPK-GBK).
Pasal 5
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah pada:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan
c. Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Deputi Bidang Akuntan Negara melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
c. Badan Layanan Umum/Daerah.
Pasal 7
(1) Deputi Bidang Investigasi melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Investigasi dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah lainnya.
Pasal 8
Badan/lembaga yang belum diatur dalam pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala ini, ditetapkan kemudian berdasarkan tugas dan fungsi Deputi BPKP.
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
