Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Sediaan Farmasi, Produk Biologi, Suplemen Makanan, Bahan Berbahaya dan Makanan.
4. Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Teknis adalah proses uji dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan.
5. Kompetensi Umum adalah kemampuan dan karakteristik yang wajib dimiliki oleh Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam semua fungsi pelaksanaan tugas pokoknya.
6. Kompetensi Inti adalah kemampuan dan karakteristik yang wajib dimiliki oleh pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang merupakan inti dari masing- masing fungsi atau sub fungsi pelaksanaan tugas pokoknya.
7. Kompetensi Pilihan adalah kemampuan dan karakteristik yang dapat dimiliki oleh pejabat fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang merupakan pilihan diluar kompetensi inti dalam menambah kompetensi pelaksanaan tugas pokoknya dan/atau dalam rangka mempersiapkan Pengawas Farmasi dan Makanan untuk dikembangkan pada jenjang karier Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang lebih tinggi dari jabatannya saat ini.
8. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
9. Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Uji Kompetensi adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang terdiri dari pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan lain untuk melakukan kegiatan Uji Kompetensi Teknis.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
