Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit pelaksana yang memfasilitasi ULP, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP, adalah kelompok kerja dengan anggota berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang yang bersertifikat ahli Pengadaan Barang/Jasa dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan E-Purchasing.
9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konsultansi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
12. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
13. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah petugas Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
14. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
15. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
16. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
17. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
18. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan Pengadaan barang.
19. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
