Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
3. Fasilitas Iradiasi adalah setiap bangunan dan fasilitas lain baik terpasang tetap maupun bergerak, yang digunakan untuk maksud mengiradiasi pangan, termasuk seluruh peralatan penunjang yang digunakan untuk maksud tersebut di atas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi adalah pimpinan atau orang yang diserahi tanggung jawab pengelolaan suatu fasilitas iradiasi.
5. Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.
6. Sertifikat Iradiasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang pangan iradiasi di negara asal/tempat iradiasi dilakukan.
7. Dosis Serap adalah jumlah energi pengion yang terserap oleh pangan.
8. Batch adalah sejumlah produk yang diproduksi dalam kondisi yang sama dan waktu yang sama.
9. Batch Pangan Iradiasi adalah sejumlah produk yang diiradiasi dengan dosis serap dan dalam waktu yang sama.
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah institusi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
