Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN

PERATURAN_BPOM No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 68

(1) Dalam hal hasil penilaian berupa persetujuan Pendaftaran Variasi mayor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 huruf a, diterbitkan surat persetujuan Pendaftaran Variasi mayor.
(2) Persetujuan Pendaftaran Variasi mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang disetujui.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk perubahan nama perusahaan atau perubahan nama importir/distributor, persetujuan Pendaftaran Variasi tidak disertai dengan rancangan Label.
(4) Dihapus.

2. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Pangan Olahan dengan data lama masih dapat diedarkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pendaftaran Variasi minor dan mayor, kecuali untuk perubahan data Pangan Olahan dalam rangka promosi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.

3. Ketentuan Pasal 79 ayat (5) diubah sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), dalam hal:
a. Pangan Olahan memiliki Nomor Izin Edar yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), masa berlaku Izin Edar mengacu pada Pangan Olahan yang pertama kali diterbitkan untuk produk tersebut;
b. Pangan Olahan yang diproduksi atau diimpor

berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak memperbaharui dokumen masa kerjasama tersebut maka Izin Edar dinyatakan tidak berlaku pada saat akhir masa kerjasama tersebut.
(3) Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
(4) Pangan Olahan yang masa berlaku Izin Edarnya telah habis dilarang diproduksi dan/atau diedarkan.
(5) Dalam hal Pangan Olahan yang Izin Edarnya telah tidak berlaku dan masih dalam proses Pendaftaran Ulang atau telah memperoleh perpanjangan Izin Edar, Pangan Olahan dapat beredar paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Izin Edarnya tidak berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.

#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,

ttd.

PENNY K. LUKITO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA