(1) Bahan kosmetika yang tidak termasuk dalam Lampiran I hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
(2) Persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.
(3) Bahan alam di INDONESIA dapat digunakan sebagai pewarna/pengawet/tabir surya sepanjang disertai pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.
2. Dalam Lampiran II, keterangan (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Diizinkan bentuk lakes atau garam dari bahan pewarna ini selama bahan tersebut tidak termasuk dalam daftar bahan yang dilarang pada Lampiran V.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
