Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN

PERATURAN_BPOM No. hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
3. Kemasan Pangan Bahan Alami adalah kemasan pangan yang diperoleh dari tumbuhan atau hewan tanpa mengalami proses dan tidak mengalami perubahan sifat atau karakteristik dasarnya.
4. Zat Kontak Pangan adalah setiap zat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai komponen bahan kemasan pangan yang digunakan dalam pembuatan, pengepakan, pengemasan, dan penyimpanan pangan, yang jika dalam penggunaannya tidak dimaksudkan untuk memberikan efek teknis terhadap pangan.
5. Bahan Kontak Pangan adalah bahan kemasan pangan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan pangan.
6. Bahan Kontak Pangan Aktif adalah bahan kemasan pangan yang digunakan untuk memperpanjang masa simpan atau mempertahankan atau meningkatkan kondisi pangan yang dikemas.
7. Bahan Kontak Pangan Pintar (Intelligent) adalah bahan kemasan pangan yang dapat memantau kondisi pangan yang dikemas atau kondisi lingkungan di sekitar pangan.
8. Plastik adalah senyawa makromolekul organik yang diperoleh dengan cara polimerisasi, polikondensasi, poliadisi, atau proses serupa lainnya dari monomer atau oligomer atau dengan perubahan kimiawi makromolekul alami atau fermentasi mikroba.
9. Keramik adalah barang yang dibuat dari campuran bahan anorganik yang umumnya terbuat dari tanah liat atau mengandung silikat kadar tinggi dan ke dalamnya dapat ditambahkan bahan organik melalui proses pembakaran.
10. Gelas adalah campuran pasir dengan soda abu (serbuk mineral/pasir putih dengan titik leleh rendah), batu kapur dan pecahan atau limbah atau gelas yang didaur ulang.
11. Karet adalah bahan polimerik yang diatas temperatur glass transition, dapat ditarik berulangkali sekurang-kurangnya dua kali dari ukuran asalnya dan, jika tekanan dihilangkan dengan cepat akan kembali ke panjang semula.
12.Elastomer adalah karet sintesis yang mengalami perubahan bentuk dengan adanya tekanan dan akan kembali ke bentuk semula ketika tekanan dihilangkan.
13. Kertas adalah bahan yang dibuat dari serat selulosa, yang diperoleh dari kayu, kertas daur ulang dan serat tanaman tahunan seperti jerami.
www.djpp.kemenkumham.go.id

14. Karton adalah istilah umum untuk jenis kertas tertentu yang mempunyai kekakuan relatif tinggi.
15. Paduan logam adalah bahan logam, homogen pada skala makroskopik, terdiri dari dua atau lebih unsur yang bergabung sedemikian rupa sehingga bahan tersebut tidak mudah dipisahkan secara mekanis.
16. Selofan adalah lembaran tipis yang diperoleh dari selulosa murni, berasal dari kayu atau katun yang tidak dapat didaur ulang.
17. Plastik daur ulang adalah limbah plastik yang didaur ulang untuk maksud semula atau maksud lain.
18. Migrasi adalah proses terjadinya perpindahan suatu zat dari kemasan pangan ke dalam pangan.
19. Batas Migrasi adalah jumlah maksimum zat yang diizinkan berpindah ke dalam pangan.
20. Simulan pangan adalah media yang digunakan untuk meniru karakteristik pangan tertentu.
21. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku untuk Kemasan Pangan Olahan.

Pasal 3

Lingkup Peraturan ini meliputi:
1. Bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan;
2. Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan; dan
3. Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya sebelum dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan.

Pasal 4

Kecuali Kemasan Pangan Bahan Alami, setiap kemasan pangan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan maksud untuk diperdagangkan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan ini.

Pasal 5

(1) Zat Kontak Pangan tertentu dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Zat Kontak Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan terdiri atas:
a. Zat Kontak Pangan; dan
b. Bahan Kontak Pangan.
(2) Zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diizinkan dengan:
a. persyaratan batas migrasi; dan
b. tanpa persyaratan batas migrasi.
(3) Bahan kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diizinkan dengan persyaratan batas migrasi.
(4) Persyaratan batas migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan tipe pangan dan kondisi penggunaan.

Pasal 7

Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi kemasan pangan aktif, kemasan pangan pintar, perekat, keramik, gabus, karet dan elastomer, kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu, pengkilap, dan penyalut.

Pasal 8

(1) Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) seperti tercantum dalam Lampiran 2A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) seperti tercantum dalam Lampiran 2B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Tipe pangan dan kondisi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran 2C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Zat Kontak Pangan dan Bahan Kontak Pangan selain yang tercantum dalam Lampiran 2A dan Lampiran 2B hanya dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan hasil penilaian keamanan Kemasan Pangan.
(3) Permohonan persetujuan diajukan kepada Kepala Badan cq.
Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.

Pasal 10

(1) Kemasan Pangan dari bahan Plastik Daur Ulang hanya dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan setelah memenuhi proses daur ulang dan dikelola dengan sistem jaminan kualitas yang menjamin plastik dari proses daur ulang memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) proses daur ulang bahan plastik harus mendapat otorisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan pangan dari peredaran, dan/atau perintah pemusnahan pangan;
c. Pembekuan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan;
d. Pembatalan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan; dan/atau
e. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan Pangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id