Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, dan mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Metode Analisis adalah prosedur teknis tertentu yang ditujukan untuk pelaksanaan analisis kosmetika.
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07331 Tahun 2011 tentang METODE ANALISIS KOSMETIKA
Pasal 1
Pasal 2
Ruang lingkup metode yang ditetapkan dalam Peraturan ini berupa beberapa Metode Analisis untuk:
1. pengujian cemaran mikroba;
2. pengujian logam berat;
3. pengujian beberapa bahan yang dilarang digunakan dalam Kosmetika;
dan
4. pengujian beberapa bahan pengawet yang digunakan dalam Kosmetika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Metode Analisis untuk pengujian cemaran mikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, berupa Metode Analisis untuk:
a. Penetapan Angka Kapang Khamir dan Uji Angka Lempeng Total dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
b. Uji Efektivitas Pengawet dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Metode Analisis untuk pengujian logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, berupa Metode Analisis Penetapan Kadar Logam Berat (Arsen, Kadmium, Timbal, dan Merkuri) dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
Metode Analisis untuk pengujian beberapa bahan yang dilarang digunakan dalam Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 berupa Metode Analisis untuk:
a. identifikasi Asam Retinoat dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
b. identifikasi Bahan Pewarna yang Dilarang dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
c. identifikasi dan Penetapan Kadar Hidrokinon dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
d. identifikasi Senyawa Kortikosteroid dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
METODE ANALISIS PENETAPAN ANGKA KAPANG KHAMIR DAN UJI ANGKA LEMPENG TOTAL DALAM KOSMETIKA A. PENETAPAN ANGKA KAPANG DAN KHAMIR
1. Ruang lingkup Pedoman ini digunakan untuk MENETAPKAN angka kapang dan khamir dalam kosmetika dengan cara menghitung koloni dalam media agar selektif setelah inkubasi secara aerobik.
2. Prinsip
2.1.
Umum
2.1.1. Metode ini meliputi penghitungan kapang dan khamir pada media agar selektif.
2.1.2. Apabila diperkirakan contoh dapat menghambat pertumbuhan mikroba maka contoh harus dinetralkan supaya mikroba yang masih hidup dapat terdeteksi dan prosedur netralisasi harus divalidasi.
2.2.
Metode yang digunakan Penghitungan lempeng dengan:
2.1.3. Cara tuang atau sebar Penghitungan angka lempeng dilakukan dengan menginokulasikan secara langsung sejumlah tertentu dari suspensi awal atau yang telah diencerkan secara desimal ke dalam media spesifik dengan cara tuang atau sebar, dan diinkubasi secara aerob pada suhu yang sesuai dalam waktu tertentu. Jumlah mikroba dinyatakan dalam koloni atau cfu (colony forming units) per mL atau per g produk.
