Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik atau electronic government procurement, yang selanjutnya disebut e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, melalui pelelangan umum secara elektronik.
2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit pelaksana yang memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan/panitia pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Direktorat e-Procurement LKPP adalah adalah suatu Direktorat dalam naungan Deputi Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
5. Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem yang meliputi aplikasi dan database untuk digunakan pada penerapan e-procurement.
6. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.
9. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
10. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
11. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa dan telah terdaftar dalam SPSE pada pusat- pusat layanan.
13. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan layanan e-procurement.
14. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi didalam SPSE.
15. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada SPSE.
