Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Nasabah adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak, yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. Lembaga Kliring Berjangka adalah Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
5. Pialang Berjangka adalah Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
6. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
7. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
8. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
9. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
10. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
11. Rekening Terpisah Khusus adalah rekening yang dibuka oleh Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang merupakan Bank Persepsi, khusus untuk menyimpan dana Anggota Lembaga Kliring Berjangka dan dana Nasabah Pialang Berjangka yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta dipisahkan dari kekayaan Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka.
