(1) Penyelenggaraan P4WPB dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka.
(2) P4WPB yang dilakukan dalam bentuk tatap muka dapat berupa:
a. pelatihan;
b. lokakarya
c. diskusi panel;
d. seminar;
e. sosialisasi;
f. konferensi; atau
g. simposium.
(3) P4WPB yang dilakukan dalam bentuk selain tatap muka dapat berupa:
a. penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang ditentukan oleh Bappebti yang dipublikasikan;
b. riset professional atau studi terhadap materi yang ditentukan oleh Bappebti;
c. pelatihan melalui media elektronik (online) yang ditentukan oleh Bappebti; atau
d. menjadi pengajar dalam pelatihan, lokakarya, diskusi panel, seminar, sosialisasi, konferensi, atau simposium terkait materi yang ditentukan oleh Bappebti.
(4) Selain penyelenggaraan P4WPB yang diselenggarakan oleh Penyelenggara P4WPB, Wakil Pialang Berjangka dapat menjadi peserta dalam kegiatan pelatihan, lokakarya, diskusi panel, seminar, sosialisasi, konferensi, atau simposium nasional dan internasional yang terkait dengan bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan ketentuan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Bappebti sebagai bagian dari P4WPB.
(5) Dalam hal P4WPB diselenggarakan dalam bentuk selain tatap muka berupa pelatihan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, penyelenggara P4WPB wajib memastikan adanya evaluasi dalam proses pelatihan dalam bentuk soal ujian yang terkait dengan materi pelatihan dimaksud.
(6) Pemegang izin sebagai Wakil Pialang Berjangka telah memenuhi kewajiban P4WPB apabila:
a. telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode pelaksanaan P4WPB; atau
b. telah mengikuti P4WPB dalam bentuk selain tatap muka yang setara dengan pelaksanaan P4WPB dalam bentuk tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode P4WPB.
(7) Pemberlakukan perhitungan 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b mulai wajib diikuti dan dihitung pada periode P4WPB tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin Wakil Pialang Berjangka untuk pertama kali atas nama yang bersangkutan.
(8) Periode P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b yaitu tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember.
(9) Tata cara pelaksanaan P4WPB dalam bentuk tatap muka dan selain tatap muka diatur oleh penyelenggara P4WPB.
(10) Dalam menyelenggarakan P4WPB, penyelenggara wajib memiliki:
a. kurikulum yang berisi rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, metode penilaian dan bahan P4WPB serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan P4WPB yang disetujui oleh Kepala Bappebti;
b. Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan P4WPB yang disetujui oleh Kepala Bappebti; dan
c. sarana dan prasarana penyelenggaraan P4WPB yang memadai.
(11) Penyelenggara P4WPB berhak memungut biaya penyelenggaraan P4WPB kepada peserta dan menerbitkan sertifikat bukti kepesertaan kepada peserta P4WPB.