Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka

PERATURAN_BPPBK No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. 2. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. 3. Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka yang selanjutnya disebut Direktur Kepatuhan adalah anggota direksi Pialang Berjangka yang secara khusus ditugaskan untuk mengawasi, menangani, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait, serta menangani pengaduan Nasabah.

Pasal 2

(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) Direktur Kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. mampu bekerja secara independen; dan c. memiliki tanda lulus ujian profesi wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti yang masih berlaku. (2) Direktur Kepatuhan dilarang: a. merangkap jabatan sebagai direktur utama atau direktur lainnya pada Pialang Berjangka yang bersangkutan; b. menangani dan/atau membawahi kegiatan operasional; dan c. berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka. (3) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu melakukan penerimaan dan verifikasi calon Nasabah, penandatanganan perjanjian pemberian amanat, pelaksanaan transaksi, kegiatan keuangan dan akuntansi, dan pengelolaan dana Nasabah pada rekening yang terpisah.

Pasal 4

(1) Pialang Berjangka mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan kepada Kepala Bappebti paling sedikit 1 (satu) calon dengan menggunakan Formulir Nomor I.DK.1 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.DK.1.A, sampai dengan I.DK.1.D tercantum dalam