Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
3. Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka yang selanjutnya disebut Direktur Kepatuhan adalah anggota direksi Pialang Berjangka yang secara khusus ditugaskan untuk mengawasi, menangani, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait, serta menangani pengaduan Nasabah.
