Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
4. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
6. Rekening Tabungan Jemaah Haji yang selanjutnya disingkat RTJH adalah rekening yang dibuka oleh Jemaah Haji di BPS BPIH untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penerimaan yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penerima adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi penerimaan.
8. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH Operasional BPKH adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi pengelola biaya operasional BPKH.
9. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Pengelola Nilai Manfaat yang selanjutnya disebut BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi untuk mengelola nilai manfaat Keuangan Haji.
10. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
11. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
12. Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penerima yang digunakan untuk tujuan penerimaan
Keuangan Haji dan sebagai kas umum untuk tujuan pengelolaan Keuangan Haji terkait BPIH dan/atau BPIH Khusus.
13. Kas Haji adalah rekening BPKH pada BUS dan/atau UUS yang digunakan untuk menampung dana haji.
14. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
15. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Pasal 2
(1) Penunjukkan BPS BPIH dilakukan oleh BPKH.
(2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi sebagai:
a. BPS BPIH Penerima;
b. BPS BPIH Operasional BPKH; dan/atau
c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat.
(3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.
Pasal 3
Penunjukkan BPS BPIH dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. pemilihan; dan
b. penetapan.
Pasal 4
(1) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUS atau UUS.
(3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. berbentuk perseroran terbatas;
b. memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai BUS atau UUS;
c. terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan; dan
d. memiliki tingkat kesehatan bank berbasis risiko minimum peringkat komposit 3 (tiga) sesuai
denganself assessment dan/atau penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 6
(1) BPKH melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. dinyatakan lengkap dan sesuai; atau
b. dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai.
(4) Dalam hal hasil verifikasi berupa dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan proses analisis.
(5) Dalam hal hasil verifikasi berupa dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, BPKH menyampaikan surat pemberitahuan kepada BUS atau UUS untuk dilengkapi dan disesuaikan.
(6) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melengkapi dan/atau menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Pasal 7
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memenuhi kriteria; atau
b. tidak memenuhi kriteria.
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan hasil analisis berupa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, diusulkan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 9
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan setelah permohonan disetujui oleh Badan Pelaksana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Penerima wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi penerimaan Keuangan Haji;
b. membuka RTJH;
c. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayarkan melalui RTJH ke rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. menampung dana yang dialokasikan untuk tujuan pengembalian saldo setoran untuk pembatalan, pengembalian saldo setoran BPIH Khusus, dan/atau pengembalian selisih saldo BPIH dari BPIH tahun berjalan;
e. memindahkan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH ke rekening atas nama BPKH pada saat Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
f. memasukkan data pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke RTJH;
g. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH ke RTJH;
h. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pengembalian BPIH Khusus;
i. melaksanakan instruksi BPKH mengenai pemindahan, penempatan, dan/atau investasi dana yang berada di dalam rekening atas nama BPKH;
j. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sesuai instruksi BPKH;
k. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pembayaran operasional penyelenggaraan ibadah haji;
l. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
m. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Pasal 11
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Operasional BPKH wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH;
b. memindahkan dana untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH sesuai dengan instruksi BPKH;
c. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di rekening atas nama BPKH sesuai dengan instruksi BPKH;
d. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Pasal 12
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi pengelolaan nilai manfaat Keuangan Haji;
b. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan
fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Pasal 13
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf m, Pasal 11 huruf e, dan Pasal 12 huruf c paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH;
b. kesanggupan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Haji;
c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan
d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.
Pasal 14
(1) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12 huruf b dapat dilakukan perubahan berdasarkan:
a. permohonan; dan/atau
b. penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH.
(2) Perubahan fungsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penambahan fungsi.
(3) Perubahan fungsi berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pengurangan fungsi.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai permohonan sampai dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Tata cara pengurangan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 16
Ketentuan mengenai pembukaan rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 17
(1) Dalam hal BPS BPIH akan mengubah status badan hukumnya, BPS BPIH wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BPKH paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berlakunya perubahan status badan hukum.
(2) BPS BPIH yang telah berlaku perubahan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memperoleh persetujuan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan tetap dianggap sebagai BPS BPIH sebelum perubahan status badan hukum.
(3) BPS BPIH yang telah berlaku perubahan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan harus melengkapi persyaratan BPS BPIH yang diatur dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(1) Setiap Jemaah Haji harus membuka RTJH pada BPS BPIH.
(2) Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH di BPS BPIH.
(3) RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembayaran:
a. setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. setoran angsuran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan
c. setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus.
(4) BPS BPIH harus memastikan bahwa RTJH tetap berstatus aktif sampai dengan RTJH ditutup.
Pasal 19
(1) RTJH dapat dilakukan pemindahan oleh BPS BPIH dalam hal fungsi BPS BPIH dicabut.
(2) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan instruksi BPKH.
(3) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 20
Pembukaan RTJH di BPS BPIH dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembukaan rekening tabungan yang berlaku di BPS BPIH.
Pasal 21
(1) Pada saat Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH
dan/atau BPIH Khusus ke Kas Haji atas nama BPKH, Jemaah Haji harus mengisi dan menandatangani dokumen akad wakalah.
(2) Jenis akad wakalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akad al wakalah al khassah al muqayyadah.
(3) BPS BPIH harus menyampaikan akad wakalah yang telah ditandatangani kepada BPKH dalam bentuk format portable document format (.pdf) paling lambat pada akhir bulan.
(4) Format akad wakalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 23
(1) Pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan oleh BPKH secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) BPKH memberikan informasi mengenai nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jemaah Haji melalui media atau saluran informasi yang disediakan oleh BPKH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di rekening virtual.
(4) Rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan
b. nilai manfaat.
(5) Jemaah Haji tidak dapat menarik saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah.
(7) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rekening Jemaah Haji pada BPS BPIH atau melalui rekening yang ditunjuk dalam surat permohonan pengembalian dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 24
(1) Dalam hal BPIH pada tahun berjalan telah ditetapkan:
a. BPKH akan menyampaikan informasi mengenai BPIH
tahun berjalan; dan
b. perhitungan kelebihan dan kekurangan merupakan kewenangan atau informasi milik kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji wajib membayar kekurangan pembayaran BPIH.
(3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencatat besaran yang dibayar oleh Jemaah Haji di RTJH dan memindahkan dana tersebut ke Kas Haji Umum atas nama BPKH.
Pasal 25
(1) BPKH dapat melakukan uji kepatuhan atas BPS BPIH.
(2) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyampaian pemberitahuan tertulis dari BPKH kepada BPS BPIH.
(3) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan BPS BPIH telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) BPS BPIH wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada BPKH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan harian;
b. laporan mingguan;
c. laporan bulanan; dan
d. laporan triwulanan.
(3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa laporan transaksi harian pada rekening koran yang disampaikan maksimal pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa laporan penempatan Keuangan Haji yang disampaikan hari kerja terakhir setiap minggunya maksimal pukul 11.00 waktu setempat.
(5) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. laporan penempatan Keuangan Haji;
b. laporan rincian Jemaah Haji yang mendaftar berikut nomor RTJH;
c. laporan daftar nominatif (beneficiary) deposito; dan
d. laporan rasio keuangan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(7) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa laporan publikasi keuangan yang disampaikan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPKH.
(9) Format laporan dan surat penyampaian laporan publikasi triwulanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. aspek kinerja; dan
b. laporan keuangan.
Pasal 28
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi adminstratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau
d. pencabutan sebagai BPS BPIH.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. laporan yang disusun berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b. BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji, tetap melaksanakan fungsinya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1299), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2026
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
Œ
FADLUL IMANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
