Peraturan Badan Nomor 019 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Pasal 1
(1) Balai Bioteknologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Pusat Teknologi Farmasi dan Medika, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
(2) Balai Bioteknologi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan bioteknologi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dalam penerapan dan layanan bioteknologi;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pemasyarakatan di dalam pengembangan produk dan layanan bioteknologi; dan
c. pelaksanaan urusan kehumasan, kepegawaian, keuangan, kesekretariatan, rumah tangga, dan pengelolaan sarana teknis.
Pasal 4
Balai Bioteknologi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Penerapan Bioteknologi; dan
c. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, kepegawaian, keuangan, tata
laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, pengelolaan sarana teknis, dan rumah tangga Balai;
(2) Seksi Program dan Penerapan Bioteknologi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, dan mengevaluasi kegiatan teknis penerapan bioteknologi;
(3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan kerja sama dan layanan bioteknologi.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Bioteknologi harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Farmasi dan Medika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Inkubator Teknologi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Balai Bioteknologi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 11
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 16
(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 17
Balai Bioteknologi berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.
Pasal 18
Bagan Organisasi Balai Bioteknologi tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 19
Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Bioteknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Pengkajian Bioteknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 024/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Bioteknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 024/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Bioteknologi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 024/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Bioteknologi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd.
UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
