Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi

PERATURAN_BPPT No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Inkubator Teknologi yang selanjutnya disingkat BIT merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi. (2) BIT dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BIT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan inkubasi teknologi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi uji produksi, uji pasar, pendampingan sertifikasi, pelatihan, dan dukungan fasilitas lain dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi; b. pelaksanaan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, konsultasi manajemen dan bisnis, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan aspek legal, serta pemasyarakatan jasa inkubasi; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama.

Pasal 4

BIT terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Fasilitasi Usaha Teknologi; dan c. Seksi Fasilitasi Manajemen Bisnis Teknologi.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama. (2) Seksi Fasilitasi Usaha Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi uji produksi, uji pasar, pendampingan sertifikasi, dan pelatihan, serta dukungan fasilitas lain untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi. (3) Seksi Fasilitasi Manajemen Bisnis Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, konsultasi manajemen dan bisnis, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan aspek legal, serta pemasyarakatan jasa inkubasi.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BIT harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang inkubasi teknologi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

BIT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi dan petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 16

(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 17

BIT berlokasi di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang Selatan.

Pasal 18

Bagan Organisasi BIT tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja BIT ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Inkubator Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA