Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat untuk dan atas nama Kepala BPS menandatangani naskah dinas dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
2. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan Kepala BPS kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi yang diberi kewenangan menandatangani naskah dinas dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik.
3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pusat Statistik dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
5. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
6. Kepala BPS adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada BPS yang memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS serta bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Kepala BPS selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang MENETAPKAN manajemen PNS.
(2) Manajemen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penggajian dan tunjangan;
i. penghargaan;
j. disiplin;
k. pemberhentian;
l. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
m. perlindungan.
(3) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS melimpahkan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat fungsional ahli madya, dalam bentuk:
a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b. Delegasi, untuk:
1. penandatanganan Naskah Dinas dalam Manajemen PNS; dan
2. pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Kepala BPS dapat menarik kembali wewenang yang telah diberikan.
Pasal 3
(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), meliputi:
a. keputusan;
b. nota;
c. surat; dan
d. berita acara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan Kepala BPS, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan pejabat, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
(3) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Keputusan Sekretaris Utama;
b. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;
c. Keputusan Kepala BPS Provinsi; dan
d. Keputusan Direktur Politeknik Statistika STIS.
Pasal 4
Ketentuan mengenai pemberian Mandat dan Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat dan Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
MARGO YUWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
