Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
c. memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian dan hukum, keuangan, kearsipan, persandian, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan rumah tangga BPS Provinsi.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
