Peraturan Badan Nomor 100 Tahun 2015 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Badan Pusat Statistik.
3. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaan serta besaran tunjangan kinerja.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai kompensasi melaksanakan agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang Pegawai.
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
7. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
8. Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Umum; dan
c. Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c memiliki kelas jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dan belum tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III mengacu pada ketetapan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 3
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu didasarkan pada:
a. Keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural;
b. Keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
c. Keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
d. Keputusan tentang penugasan dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Pejabat Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan sebagai berikut:
a. Bagi Pegawai pada Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik; dan
b. Bagi Pegawai pada instansi vertikal Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi masing-masing untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik.
(2) Untuk alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum yang dilakukan antarprovinsi, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum adalah Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi pada satuan kerja yang baru.
(3) Otentikasi petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum, dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Mutasi untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian;
dan
b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi.
(4) Format petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
b. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberi uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
c. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pusat Statistik; dan
d. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik INDONESIA.
Pasal 8
(1) Bagi pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2015.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
